Pengadilan Tipikor Mendadak Ramai Jelang Vonis 9 Terdakwa Kasus Minyak

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 15:25 WIB
Foto: Kondisi Pengadilan Tipikor jelang vonis hakim terhadap 9 terdakwa kasus minyak hari ini, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpantau ramai dipenuhi oleh keluarga hingga pendukung 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lapangan, hari ini, Pengadilan Tipikor PN Jakpus dipenuhi dengan orang mengenakan baju senada warna hitam dan putih. Berbagai tagar menyemangati terdakwa pun disablon di baju mereka, mulai dari #TuhanMahaAdil, #KeadilanItuAda, hingga #TuhanMahaBaik.

Para pendukung terdakwa terpantau memenuhi lobi, bahkan di bagian luar Pengadilan Tipikor pun juga dipenuhi oleh pendukung terdakwa.


Foto: Kondisi Pengadilan Tipikor jelang vonis hakim terhadap 9 terdakwa kasus minyak hari ini, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Kondisi Pengadilan Tipikor jelang vonis hakim terhadap 9 terdakwa kasus minyak hari ini, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Belum lagi, papan dengan beragam tulisan penyemangat yang ditujukan untuk para terdakwa terpampang di lobi Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

Sebagaimana diektahui, Majelis Hakim akan membacakan vonis hukuman kepada salah satunya anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Selain itu, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga berbagai eks direktur Pertamina lainnya turut jadi terdakwa kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun tersebut.

Foto: Kondisi Pengadilan Tipikor jelang vonis hakim terhadap 9 terdakwa kasus minyak hari ini, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Kondisi Pengadilan Tipikor jelang vonis hakim terhadap 9 terdakwa kasus minyak hari ini, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Sidang putusan hakim hari ini menjadi krusial bagi terdakwa dan seluruh orang yang mendukungnya. Sidang vonis itu sendiri sejatinya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun, persidangan baru dimulai pukul 15.15 WIB.

"Jam 13," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna saat ditanya jadwal sidan putusan, kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/2/2026).

Sidang Putusan Hakim

Memang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pada Jumat (13/2/2026) lalu, seluruh 9 terdakwa telah menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada pekan lalu, Kamis (19/2/2026) malam lalu.

Perlu diketahui, vonis hakim ini artinya setahun setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) perdana menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejagung pertama kali mengumumkan tersangka kasus minyak ini pada Senin (24/2/2025) malam.

Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak ini. Lalu, dua hari setelahnya, Rabu (26/2/2025), Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus ini. Total, ada 9 tersangka - yang kini sudah menjadi terdakwa - pada pengumuman awal Kejagung. Lalu, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka baru pada dugaan kasus korupsi minyak ini, termasuk Mohammad Riza Chalid. Namun, untuk 9 tersangka yang diumumkan pada Juli 2025 ini hingga kini belum digelar proses persidangannya.

Tuntutan JPU

Sejatinya, terdapat total sembilan orang terdakwa kasus tersebut. Untuk 6 terdakwa dari cluster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa

Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:

1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

> Pidana Penjara: 18 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:

- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.

- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

2. Terdakwa Agus Purwono

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

3. Terdakwa Yoki Firnandi

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

6. Terdakwa Dimas Werhaspati

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Terdakwa Riva Siahaan

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

8. Terdakwa Edward Corne

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9. Terdakwa Maya Kusmaya

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Minyak Dunia Merosot