OJK Kebut Penjaminan Polis dengan LPS, 2027 Dijadwal Go!
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memperkuat perlindungan konsumen di sektor industri asuransi. Untuk itu, OJK mempercepat penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tahun 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menuturkan, pihaknya menaruh perhatian penuh bagi perlindungan terhadap pemegang polis. Dalam hal ini, OJK turut melakukan pengawasan terhadap desain produk asuransi dan berlanjut pada pengawasan ketat produk asuransi yang telah disetujui.
"Kemudian ke depan juga kita sedang membahas mengenai program penjaminan polis PPP sebagai amanat daripada Undang-Undang P2SK bahwa akan ada program penjaminan polis yang akan dilakukan itu paling lambat 2028," ujar dia dalam Insurance Forum "Optimalisasi Proteksi Asuransi dan Arah Baru Pengembangan Unit Link di Indonesia", Kamis (26/2/2026).
Di samping itu, Ogi mengaku telah melakukan diskusi terkait kemungkinan percepatan penerapan program penjaminan polis pada 2027 mendatang. OJK juga terus berupaya memperbaiki tata kelola perusahaan asuransi. Di antaranya melalui penguatan kompetensi pengurus perusahaan asuransi, termasuk para profesional yang menjalankan perusahaan asuransi.
"Kita mengeluarkan POJK bahwa setiap perusahaan asuransi itu wajib mengalokasikan dana sekurang-kurangnya 3,5% dari biaya SDM-nya itu untuk pengembangan kompetensi dari para profesional di asuransi. Kemudian juga kita enforcement terhadap keberadaan daripada aktuaris perusahaan atau appointed authority itu wajib harus dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi. Kemudian penguatan mengenai komite produk di setiap perusahaan asuransi dan komite investasi," terang dia.
Selanjutnya, upaya penguatan tata kelola agen asuransi serta pialang atau broker juga akan dilakukan oleh OJK. Nantinya, seluruh agen dan pialang asuransi harus terdaftar di OJK. Tak hanya itu, OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan pendaftaran agen dan pialang tersebut.
Sebagai inisiatif dan fondasi awal, OJK telah meluncurkan database polis nasional pada 2025 lalu. Hal ini bertujuan untuk memastikan penjaminan polis asuransi berbasis data yang akurat.
source on Google [Gambas:Video CNBC]