Internasional

Ramai Warga Asing Bertugas di Militer Israel, RI Disebut-sebut

luc, CNBC Indonesia
Jumat, 27/02/2026 04:00 WIB
Foto: Tentara Israel beroperasi selama serangan dan di tengah permusuhan antara Hizbullah dan Israel, di Lebanon selatan, 13 Oktober 2024. (REUTERS/Artorn Pookasook)

Jakarta, CNBC Indonesia - Data resmi militer Israel mengungkap fakta yang memantik perhatian di Asia Tenggara. Hampir 200 warga dari kawasan ini tercatat bertugas di angkatan bersenjata Israel dengan memegang lebih dari satu paspor, di tengah perang Gaza yang masih menjadi sorotan hukum internasional.

Informasi tersebut diperoleh lembaga swadaya masyarakat Israel, Hatzlacha, melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi Israel, sebagaimana dikutip Channel News Asia (CNA). Hatzlacha yang dikenal sebagai layanan medis darurat sukarela itu mendapatkan data bahwa lebih dari 50.000 personel militer Israel memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu paspor.

Dari jumlah tersebut, hampir 200 orang berasal dari Asia Tenggara. Per Maret 2025, terdapat 111 warga Filipina, 71 warga Thailand, empat warga Vietnam, dua warga Singapura, dan satu warga Indonesia yang terdaftar sebagai personel militer Israel.


Kelompok terbesar pemegang kewarganegaraan ganda di militer Israel berasal dari Amerika Serikat (AS). Sedikitnya 12.135 personel memegang kewarganegaraan ganda Israel-AS, sementara 1.207 lainnya memiliki setidaknya satu paspor tambahan selain Israel.

Setelah AS, kelompok terbesar berikutnya berasal dari Prancis dengan 6.464 personel berkewarganegaraan ganda atau lebih, Rusia 5.169, Jerman 4.193, dan Ukraina 3.266.

Data Pasukan Pertahanan Israel atau Israel Defense Forces (IDF) yang dirilis dan dilaporkan pada pertengahan Februari 2026 juga mencatat ratusan personel dari negara-negara Asia lainnya. Tercatat 201 pemegang paspor India, 76 Jepang, masing-masing sembilan dari Hong Kong dan Korea Selatan, tujuh dari China, tiga dari Taiwan, serta masing-masing dua dari Nepal dan Sri Lanka.

Munculnya data ini memicu pertanyaan hukum, terutama terkait potensi tanggung jawab pidana warga negara asing dalam konflik Gaza. Sejak Oktober 2023, lebih dari 72.000 warga Palestina tewas dalam perang di Gaza, menurut otoritas kesehatan setempat.

Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di Gaza setelah kelompok militan Hamas menyerang wilayah selatan Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang, berdasarkan data Israel.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, bekerja sama dengan Qatar dan Mesir, berhasil menegosiasikan gencatan senjata pada Oktober 2025.

Di ranah hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza. Secara terpisah, tuduhan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza juga sedang diperiksa di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan.

Sejauh ini belum ada laporan mengenai vonis terhadap warga negara ganda atas kejahatan perang di Gaza. Namun, pengaduan hukum telah diajukan di sejumlah negara, termasuk Prancis, Italia, Afrika Selatan, dan Belgia. Beberapa otoritas bahkan telah membuka penyelidikan awal.

Di Singapura, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kepada CNA bahwa pihaknya mengetahui laporan media asing yang menyebut dua warga Singapura termasuk di antara mereka yang bertempur untuk IDF selama konflik Gaza.

"Kementerian Dalam Negeri (MHA) saat ini belum memiliki informasi substantif apa pun yang menunjukkan bahwa ada warga Singapura yang sedang/pernah berperang sebagai bagian dari IDF (Angkatan Pertahanan Israel)," ujar juru bicara kementerian tersebut.

Singapura tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, meski anak di bawah umur dapat memegang dua paspor hingga usia 21 tahun. Pemerintah juga dapat menahan permohonan pelepasan kewarganegaraan apabila warga laki-laki belum menuntaskan kewajiban National Service.

Di Indonesia, Kementerian Luar Negeri pada 17 Februari lalu, sebagaimana dikutip CNA, menyatakan belum dapat segera mengonfirmasi atau membantah laporan terkait satu individu yang disebut terdaftar di militer Israel.

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia juga tergabung dalam Board of Peace yang dipimpin AS.

Adapun Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Warga yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Anak hasil perkawinan campuran dapat memegang kewarganegaraan ganda, namun wajib memilih salah satu sebelum usia 21 tahun.

Munira Mustaffa, konsultan utama perusahaan konsultan keamanan berbasis di Malaysia, Chasseur Group, menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui konteks keterlibatan individu tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan kombatan terlatih. "Hal itu memang cukup mengejutkan saya," ujarnya.

Muhammad Zulfikar Rakhmat, Direktur desk Indonesia-Timur Tengah dan Afrika Utara di Centre for Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan langkah Jakarta akan sangat bergantung pada kepastian status kewarganegaraan individu tersebut sebelum mempertimbangkan tindakan hukum atau diplomatik.

"Warga negara Indonesia tidak diperbolehkan untuk bertugas di militer asing kecuali jika pemerintah memberikan izin," katanya, seraya menambahkan bahwa respons pemerintah bisa berbeda jika individu tersebut direkrut melalui wajib militer Israel.

Menurut laporan Al Jazeera, undang-undang wajib militer Israel membebaskan warga negara ganda yang tinggal di luar negeri dari kewajiban tersebut.

Indonesia sebelumnya pernah mencabut atau menyatakan hilangnya kewarganegaraan sejumlah WNI yang bergabung dengan kelompok militan ISIS, yang ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Tahun ini, otoritas Indonesia juga memproses pencabutan kewarganegaraan seorang mantan polisi yang diduga bergabung dengan pasukan Rusia di Ukraina, serta mantan marinir Indonesia yang dilaporkan mendaftar sebagai tentara bayaran di Rusia pada 2025.

Di Filipina, kewarganegaraan ganda diperbolehkan dan hukum setempat tidak secara otomatis mengkriminalisasi dinas di angkatan bersenjata asing. Thailand juga mengizinkan kewarganegaraan ganda dan hukum Thailand tidak mengkriminalisasi dinas militer di negara asing dalam kondisi umum.

Kementerian Luar Negeri Thailand menyampaikan kepada CNA pada 19 Februari bahwa pihaknya tidak memiliki basis data individu berkewarganegaraan ganda. Basis data registrasi sipil berada di bawah pengawasan Bureau of Registration Administration pada Kementerian Dalam Negeri.

Pada akhir 2023, otoritas Thailand sempat menanggapi kekhawatiran bahwa pekerja migran Thailand di Israel terlibat sebagai tentara aktif dalam perang. Pemerintah memastikan bahwa beberapa individu keturunan Thailand-Israel memang bertugas di pasukan cadangan militer Israel dan berbeda dari pekerja migran Thailand yang bekerja di wilayah tersebut.

Selain tenaga kerja pertanian Thailand, terdapat sekitar 400 hingga 500 perempuan Thailand yang menikah dengan warga Israel, dan anak-anak mereka kerap memegang kewarganegaraan ganda.

Hukum Israel mewajibkan seluruh warga negara, laki-laki dan perempuan, mengikuti wajib militer pada usia 18 tahun. Laki-laki umumnya bertugas sekitar 32 bulan, sementara perempuan sekitar 24 bulan. Setelah menyelesaikan tugas aktif, mereka masuk ke sistem cadangan dan tetap dapat dipanggil kembali untuk bertugas.

Pada November 2023, The Jerusalem Post melaporkan lebih dari 200 Yahudi India telah bergabung dengan IDF sejak Oktober 2023. India sendiri tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.

Zulfikar menilai kemudahan mobilitas global dan arus informasi turut mendorong fenomena pejuang asing menjadi semakin kompleks.

"Globalisasi ditambah internet telah membantu pergerakan semacam ini menjadi jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Informasi menyebar jauh lebih cepat," ujarnya.

 


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hamas Sebut Pasukan Gaza RI Tidak Berpihak pada Israel