Sempat Disentil DPR RI, Perusahaan Teknologi Nuklir Ini Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Thorcon Power Indonesia menegaskan seluruh rencana kegiatan penelitian evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, dilakukan sesuai tahapan regulasi. Hal ini merespons berbagai pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya Anggota DPR RI, terkait rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis teknologi Thorcon 500.
Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia Dhita Karunia Ashari mengatakan, penelitian evaluasi tapak merupakan tahap awal yang bertujuan mengumpulkan data teknis, lingkungan, dan sosial secara komprehensif. Terutama, sebelum melangkah ke tahapan perizinan berikutnya dalam proses pelisensian teknologi tersebut di Indonesia.
"Sebagai pengembang teknologi, Thorcon memandang keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional. Dalam proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dialog publik bukan sekedar pelengkap, melainkan fondasi. Oleh karena itu, penting untuk menjelaskan posisi, peran, serta pendekatan yang diambil perusahaan secara jernih dan proporsional," kata Dhita, dalam keterangan tertulis, kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/2/2026).
Dhita menjelaskan, Thorcon merupakan grup perusahaan pengembang teknologi Molten Salt Reactor (MSR) yang berbasis global dengan kantor pusat di Singapura. Fokus utamanya adalah pengembangan reaktor generasi lanjut yang dirancang untuk implementasi di berbagai negara mitra, termasuk Indonesia.
Adapun, teknologi MSR Thorcon dikembangkan di Amerika Serikat. Perusahaan sendiri hadir di Indonesia sejak 2018 sebagai Kantor Perwakilan dan sejak 2021 menjadi perseroan terbatas. Saat ini, Thorcon telah memiliki kantor cabang di Bangka Belitung, dan sejumlah karyawan yang bekerja di Thorcon juga merupakan putra daerah yang berbakat.
"Terhadap isu bahwa Thorcon tidak dikenal sebagai operator di Amerika Serikat, Thorcon pada dasarnya memang belum memulai tahapan perizinan untuk menjadi operator di AS, dan sebaliknya, bertujuan untuk melisensikan dan mengoperasikan teknologinya di Indonesia," ujar Dhita.
Di sisi lain, ia juga menyebut model bisnis yang dijalankan adalah pengembangan dan komersialisasi teknologi, bukan pengoperasian pembangkit listrik dalam negeri AS. Oleh sebab itu, Dhita memastikan absennya nama Thorcon dalam daftar operator PLTN di Amerika Serikat mencerminkan perbedaan model usaha, bukan persoalan eksistensi atau kredibilitas.
Selain itu, Dhita menilai dalam industri nuklir global, praktik pengembangan berbasis ekspor, kemitraan lintas negara, serta proyek first-of-a-kind di yurisdiksi tertentu merupakan hal yang lazim.
Menurutnya banyak pengembang teknologi Small Modular Reactor (SMR) maupun reaktor Generasi IV yang berada pada tahap desain, lisensi, dan demonstrasi tanpa terlebih dahulu mengoperasikan unit komersial di negara asalnya. Dengan begitu, penilaian terhadap suatu entitas perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan model bisnisnya.
Sosialisasi sebagai Bagian Tata Kelola
Sementara, menanggapi anggapan bahwa sosialisasi yang dilakukan terlalu gencar dan berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat, Thorcon menyatakan bahwa keterbukaan informasi justru menjadi syarat utama terciptanya kepercayaan publik dalam proyek infrastruktur strategis, khususnya teknologi nuklir.
Salah satu bentuk sosialisasi adalah kehadiran Thorcon sebagai narasumber dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Fokus Babel dan KBO di Hotel Aston Emidary pada 7 Februari 2026. Forum tersebut dihadiri pejabat publik, organisasi kemasyarakatan, awak media, masyarakat, akademisi, serta mahasiswa.
Dalam forum tersebut, Thorcon memaparkan tujuan, tahapan, dan teknologi yang diusulkan, sekaligus menjelaskan visi transisi energi Indonesia dan potensi proyek sebagai pilihan strategis industri nuklir ke depan.
Di tingkat lokal, dialog juga dilakukan dengan masyarakat di Kecamatan Lubuk Besar, khususnya Desa Batu Beriga, Lubuk Besar, dan Perlang yang berdekatan secara geografis dengan Pulau Kelasa. Seluruh kegiatan disebut bersifat edukatif dan tidak melibatkan permintaan persetujuan ataupun pengumpulan tanda tangan.
Program sosialisasi dan edukasi ini juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bangka Belitung dan DPRD Bangka Tengah pada November dan Desember 2025. Namun sosialisasi tidak menggantikan proses perizinan dan tidak mendahului kewenangan regulator.
"Seluruh tahapan tetap tunduk pada kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Publik memiliki hak untuk memahami manfaat, risiko, aspek keselamatan, serta dampak jangka panjang suatu proyek. Informasi yang memadai adalah prasyarat terbentuknya informed consent dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tidak dimaknai sebagai kampanye, melainkan sebagai ruang edukasi dan dialog," kata Dhita.
Tahapan Perizinan dengan Regulator
Menanggapi pernyataan bahwa BAPETEN memfasilitasi perusahaan yang belum kompeten atau belum berizin, Dhita menjelaskan bahwa sistem perizinan ketenaganukliran di Indonesia bersifat bertahap dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Menurut dia, tahapan perizinan dimulai dari Izin Tapak, kemudian Persetujuan Desain, Izin Konstruksi, hingga Izin Operasi. Setiap fase hanya dapat dilanjutkan apabila fase sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis.
Saat ini, Thorcon tengah melaksanakan Evaluasi Tapak sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Tapak. Belum adanya izin konstruksi atau operasi menurut Dhita bukanlah indikator ketidakmampuan, melainkan konsekuensi logis karena proses memang masih berada pada tahap awal.
"Justru dalam sistem regulasi yang ketat, tidak mungkin suatu entitas langsung melompat ke tahap konstruksi tanpa melalui tahapan ini," katanya.
Adapun, adanya interaksi antara pengembang dan regulator dalam fase kajian tapak dan desain merupakan fungsi normal pengawasan. Regulator menilai dokumen teknis, memberikan catatan, meminta klarifikasi atau perbaikan, serta memastikan standar keselamatan nasional dan internasional terpenuhi.
"Proses tersebut adalah mandat perlindungan keselamatan publik, bukan bentuk fasilitasi komersial," tambah Dhita.
Gencar Sosialisasi, DPR Ungkap Thorcon Belum Punya Izin
Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya membeberkan fakta yang cukup mengejutkan terkait keberadaan perusahaan nuklir asal Amerika Serikat bernama Thorcon. Menurut dia, Pemerintah Amerika Serikat tidak mengenal perusahaan nuklir bernama Thorcon yang selama ini aktif melakukan sosialisasi proyek di Indonesia.
Hal tersebut ia ungkapkan usai menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat, yang salah satunya membahas program FIRST, program inisiatif pemerintah AS untuk memperkenalkan teknologi Small Modular Reactor (SMR) ke sejumlah negara.
Dalam kesempatan itu, Bambang pun meminta penjelasan terkait keberadaan dan aktivitas Thorcon di Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut terlalu gencar melakukan sosialisasi sehingga berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
Ia lantas meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait pihak yang selama ini memfasilitasi aktivitas Thorcon di Indonesia. Mengingat, dari pihak pemerintah AS sendiri, Thorcon tidak dikenal sebagai perusahaan pembangun maupun operator PLTN.
"Sebetulnya dari BAPETEN siapa yang selama ini memfasilitasi Thorcon ini. Karena Thorcon ini setelah kami tanya kepada Kedutaan Besar Amerika, pertama, mereka tidak mengenali perusahaan ini sebagai perusahaan pembangun atau operator daripada PLTN," kata Bambang dalam RDP bersama Pelaksana Tugas Kepala BAPETEN, dikutip Rabu (11/2/2026),
Menurut dia, pemerintah AS justru lebih mengenal pengembang SMR lainnya seperti NuScale Power, yang juga memiliki rencana pembangunan PLTN di Indonesia. Bambang pun menegaskan bahwa DPR tidak mendukung atau menolak perusahaan tertentu.
Hanya saja, ia mengingatkan agar BAPETEN tidak menjadi perantara bagi pihak asing dalam memfasilitasi perusahaan riset yang belum siap berkembang menjadi pengembang, sehingga Indonesia tidak dijadikan sebagai proyek percontohan.
"Menurut kami ini bisa menjadi skandal kalau kemudian Bapeten memfasilitasi perusahaan yang tidak kompeten, yang belum memiliki izin apapun, tidak memiliki izin license to design, belum memiliki izin license to construct, belum memiliki izin license to operate, gimana mau operate, gimana mau construct kalau design pun belum jelas," kata Bambang.
(ven/wia) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]