Bea Cukai & BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Begini Modusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai berkolaborasi dengan BNN berhasil mengungkap modus penyelundupan narkoba oleh jaringan nartkotika internasional.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional berawal dari informasi DJBC Kanwil Jakarta. Ia mengatakan bahwa pada Rabu 18 Februari 2026 dicurigai ada paket berasal dari Luxembourg berisi narkotika.
"Rekan-rekan yang ada di BC ngecek curiga ada empat kardus pada hari Rabu tanggal 18 Februari tahun 2026 dicurigai ada satu paket yang tertulis berasal dari Luxembourg yang diduga itu narkotika. Tapi untuk memastikan narkotika itu teman-teman dari BC itu melihat menggunakan alat untuk mendeteksi katakanlah itu X-ray dan dilihat bahwa ini indikasi Adalah narkotika," ucapnya konferensi pers di kantor BC Kanwil Jakarta pada Kamis (25/2/2026).
Direktur Interdiksi Narkotika Syarif Hidayat menambahkan bahwa narkoba tersebut dibungkus dalam paket wedding dress.
"Ada satu paket yang mencurigakan Yang berasal dari luar negeri yang diberitakan sebagai wedding dress. Setelah dilakukan analisa resiko profiling serta pemeriksa mendalam bersama-sama terhadap paket yang dikirim melalui jasa titipan ini, kemudian kami berhasil menemukan tablet yang disembunyikan pada dinding kardus," katanya.
"Dari pengujian ini dinyatakan positif Sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA," sambung Syarif
Roy mengatakan setelah pemeriksaan dan positif indikasi paket narkoba, tim BC menghubungi BNN dan langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui penerima barang haram tersebut.
"Akhirnya kita bersama-sama Bisa menangkap seseorang di kos-kosannya di Cikarang. Tapi penyelidikan ini berlanjut Kita dapatkan seorang namanya AFZ," ucapnya.
Roy pun mengungkapkan bahwa AFZ adalah anak buah dari pelaku A yang diketahui warga negara Nigeria yang berdomisili di Malaysia.
"Terkait dengan pergerakan dari AFZ kendalinya ada di A, yang orang warga Nigeria tersebut yang posisinya Kita cek dia ada di Malaysia."
Dari pengungkapan tersebut, didapati butiran tablet MDMA sejumlah 4.080 butir dengan berat 1,9 kilogram dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
(pgr/pgr) Add
source on Google