Kesal Purbaya ke Toko Perhiasan Ini: Udah Nyolong, Sok Gagah-gagahan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko emas perhiasan yang menjual dagangannya secara ilegal.
Ia mengatakan, pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan, yang menandakan pelaku aktivitas itu menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.
"Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
Sebagaimana diketahui, setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, berbagai toko emas di kawasan Jakarta yang disegel Ditjen Bea Cukai itu karena komoditas yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100% enggak bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25% nanti dilihat sama orang bea cukai seperti apa," ungkapnya.
Meski begitu, Purbaya mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat barang-barang impor emas perhiasan yang diperdagangkan berbagai toko emas di Jakarta itu.
"Total kerugian belum saya dapat laporannya. Tapi ke depan pasti akan kita lihat seperti apa," ujar Purbaya.
Langkah Ditjen Bea Cukai ini sebelumnya juga sempat mendapat respons dari Komisi XI DPR. Mereka bahkan sampai berencana menggelar rapat permintaan penjelasan terkait dengan langkah penindakan penyegelan sejumlah toko emas di kawasan Jakarta.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Hanif Dhakiri mengatakan, permintaan penjelasan ini dilakukan untuk memastikan langkah penegakkan hukum Ditjen Bea dan Cukai itu tidak menimbulkan keresahan dan stabilitas usaha, sambil tetap mengamankan penerimaan negara.
"Komisi XI akan minta penjelasan resmi agar langkah ini tetap lindungi penerimaan negara, jaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh, dan tidak menimbulkan keresahan atau ganggu stabilitas usaha. Intinya, penegakan hukum perlu, tapi harus adil, terukur dan proporsional," kata Hanif kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/2/2026).
Meski begitu, menteri ketenagakerjaan periode 2014-2019 itu mengakui, langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menyegel sejumlah toko emas sudah tepat dilakukan, sebab penindakan atas barang impor ilegal atau yang tidak membayar bea masuk dan pajak memang kewenangan otoritas itu.
"Tugasnya bukan hanya jaga perbatasan, tapi juga melakukan pengawasan dan customs control di dalam negeri," tegasnya.
Namun, Hanif mengingatkan, penegakan tetap harus berbasis data, intelijen, dan prosedur hukum yang jelas, agar ada kepastian bagi pelaku usaha.
"Jika indikasi selundupan kuat, penyegelan sah. Tapi jika persoalan administratif, sebaiknya utamakan klarifikasi dan pembinaan. Jangan sampai hilir ditegakkan keras, sementara pengawasan di hulu justru lemah," paparnya.
(arj/haa) Add
source on Google