Menaker Bakal Paksa Perusahaan Mangkir Bayar THR, Segera Lapor!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera melapor. Katanya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengaduan melalui posko THR yang akan dibentuk secara berjenjang hingga ke daerah.
Hal tersebut disampaikan Yassierli menanggapi sorotan Ombudsman RI, terkait masih adanya pengaduan THR dalam rentang 2023-2025, yang tercatat mencapai ratusan laporan.
"Jadi artinya regulasi kan sudah ada, kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, posko THR tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, tetapi juga akan diwajibkan ada di seluruh daerah. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi, diminta menyediakan posko serupa untuk menampung laporan para pekerja.
"Dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan itu," katanya.
Yassierli menilai, mekanisme pelaporan memang harus berjalan seperti itu agar pelanggaran pembayaran THR dapat ditangani secara efektif. Setelah laporan masuk, pengawas ketenagakerjaan akan menjalankan fungsinya untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
"Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini. Jadi pasti akan ada laporan dan kemudian ya itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut," ucap dia.
Ia mengatakan, skema tersebut juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya dan terbukti efektif. Dari sejumlah laporan yang masuk, pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan dapat memaksa perusahaan yang melanggar untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
"Tahun lalu seperti itu, dan Alhamdulillah yang dari sekian banyak, kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," pungkasnya.
(dce) Add
source on Google