Tinggal Transfer! Segini Kira-kira THR yang Diterima PNS, TNI & Polri
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dalam waktu dekat. Anggaran untuk pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) itu pun telah tersedia senilai Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pencairan THR akan dilaksanakan pada periode pekan pertama Ramadan. Dengan demikian pencairan bakal dilakukan mulai 26 Januari 2026.
"Minggu pertama puasa. Sebentar lagi," tegas Purbaya saat ditemui di DPR RI, sebagaimana dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Bila merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR para ASN, besaran THR yang diterima para ASN akan beragam tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi ASN yang selama ini pendapatannya bersumber dari APBN, maka THR nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan ini paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka THR yang diterima ASN, khususnya para PNS bisa melampaui UMP Jakarta. Sebab, gaji pokok para PNS saja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 berkisar antara Rp 1.685.700 mulai golongan Ia sampai dengan Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.
Ditambah dengan tunjangan kinerja yang beragam antar instansi. Misalnya, untuk pegawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjangan kinerja (tukin) terendahnya sebesar Rp 5.361.8000 dan tertinggi Rp 117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Di Pemda DKI Jakarta, para PNS nya juga mendapatkan tunjangan yang cukup melalui skema tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP itu paling rendah senilai Rp 3,51 juta-4,86 juta untuk level CPNS, dan tertinggi Rp 63,9 juta sampai Rp 127,71 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Meski begitu, penting dicatat bahwa pada tahun lalu, THR dan gaji ketiga belas khusus CPNS komponennya terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, meski juga tetap memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Demikian juga untuk CPNS di Pemda.
Di samping itu, dalam PP 11/2025, THR juga diberikan untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, berikut ini rinciannya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.8000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
-Eselon I atau dengn sebutan lain Rp 24.886.200
-Eselon II atau dengan sebutan lain Rp 19.514.800
-Eselon III atau dengan sebutan lain Rp 13.842.300
-Eselon IV atau dengan sebutan lain Rp 10.612.900
2. Pegawai non pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikannya:
-SD/SMP/Sederajat terendah masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.285.200 sedangkan tertinggi dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
-SMA/D1/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.907.700 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
-DII/DIII/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.488.500 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
-S1/DIV/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp 6.591.000 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
-S2/S3/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 7.764.100 dan tertinggi untuk masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.
(arj/haa) Add
source on Google