Kopdes Merah Putih dan Koperasi Biasa Apa Bedanya? Ini Kata Menkop
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan koperasi konvensional. Menurutnya salah satu program unggulan dari pemerintah Prabowo Subianto ini menyasar pada skala yang lebih kecil dari Koperasi Unit Desa (KUD).
Hal ini diungkapkan, dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema "Pengarustamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional" di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
"Kalau di Desa baru sekarang. Dulu ada KUD, tapi lokasinya di kecamatan," kata Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dibangun dimulai dari badan hukum hingga pembangunan fisik. Hal itu berawal dari ditemukannya banyak masalah yang perlu dipecahkan di masyarakat.
"Kita harus memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat supaya tidak terjebak kepada praktik pinjol, ini sudah ditetapkan MUI haram. Tapi ketika tidak ada alternatif bagi masyarakat pilihannya apa," kata Ferry.
Nantinya peran dari Koperasi Desa Merah Putih menjadi BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) atau lembaga keuangan mikro syariah mandiri. Sehingga masyarakat bisa melakukan pinjaman dan tidak hanya bergantung pada pinjaman daring.
"Kita harus mendorong keuangan ekonomi riil di masyarakat," kata Ferry.
Selain itu menurutnya, masyarakat desa merupakan banyak menjadi objek penerima manfaat dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial. Koperasi akan menjadi wadah penyaluran bantuan.
Adapun, lanjut Ferry, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi cara untuk mendorong akses permodalan ke usaha masyarakat. Sekaligus menjadi off taker atau pembeli dari produk yang dihasilkan dan dipasarkan kembali.
"Dari dulu sampai sekarang petani kita jemur di lantai. Kita nggak pernah terpikirkan menyediakan dryer pengering di sawah, koperasi desa nanti akan dilengkapi alat-alat yang dibutuhkan," tutur Ferry.
(emy/wur) Add
source on Google