Aturan Besaran THR Pekerja Swasta, Wajib Cair di Tanggal Ini-No Cicil

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 16:05 WIB
Foto: Infografis/ THR/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi perhatian. Pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran, besaran THR yang wajib dibayarkan pengusaha, serta sanksi jika terjadi pelanggaran, yang menjadi pegangan bagi pekerja maupun perusahaan setiap tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan setiap tahunnya.


Jika mengacu pada beleid SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ditegaskan, THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu H-7 serta meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR untuk mengantisipasi keluhan pekerja.

Sebagai catatan, biasanya pemerintah akan selalu mengeluarkan imbauan terkait pencairan THR setiap tahunnya.

Aturan Pembayaran & Besaran THR

Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, serta Surat Edaran Menaker 2025, ketentuan THR pekerja swasta adalah sebagai berikut:

- Penerima THR ialah pekerja/buruh tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

- Besaran THR yang diberikan:

  1. Apabila masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR wajib dibayarkan sebesar 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
  2. Sedangkan jika masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, maka dibayarkan secara proporsional, yakni masa kerja/12 x 1 bulan upah

- Waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.

- Ketentuan pembayaran THR bersifat wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

- Sanksi:

  1. Keterlambatan pembayaran dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja, tanpa menghapus kewajiban pembayaran
  2. THR Pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruh Minta THR Cair Lebih Cepat

Di luar ketentuan resmi H-7 tersebut, serikat pekerja mendorong pemerintah agar menetapkan pembayaran THR dilakukan lebih awal. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pencairan THR dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran.

"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan.

"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur.

"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," pungkasnya.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:THR PNS Cair, Swasta? - Ini Pesan Purbaya ke Penerima LPDP