Internasional

Jepang Tunduk ke Trump, Tetap Deal Tarif Dagang Meski Dibatalkan MA AS

sef, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 14:00 WIB
Foto: Presiden AS Donald Trump berjalan dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, 28 Oktober 2025 lalu. (REUTERS/Evelyn Hockstein)

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) dan Jepang sepakat untuk tetap berpegang pada kesepakatan perdagangan tahun lalu. Ini terjadi meskipun Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Tokyo dan Washington telah mencapai kesepakatan perdagangan di 2025 yang memangkas ancaman tarif AS sebesar 25% menjadi 15% untuk impor Jepang. Ini sebagai imbalan atas investasi Jepang senilai US$550 miliar (Rp 9.254 triliun) di AS.


Hal ini ditegaskan Jepang dalam pernyataan Selasa (24/2/2026). Ini seiring dengan panggilan telepon Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Ryosei Akazawa menyambut proyek pertama di bawah kesepakatan tersebut senilai US$36 miliar.

"Menteri Akazawa juga meminta agar, seiring dengan diberlakukannya langkah-langkah tarif baru oleh pemerintah AS, Jepang tidak diperlakukan kurang menguntungkan dibandingkan dengan kesepakatan tahun lalu," kata Kementerian Perdagangan Jepang dalam sebuah pernyataan hari ini, dimuat AFP.

"Kedua menteri kemudian menegaskan kembali bahwa Jepang dan Amerika Serikat akan terus setia dan segera melaksanakan kesepakatan yang dicapai antara Jepang dan Amerika Serikat tahun lalu," tambah pernyataan Jepang tersebut.

Langkah Jepang berbeda dengan Uni Eropa (UE). Pada Senin, anggota parlemen UE menggodok rencana membatalkan deal dagang dengan AS, meski kini ditunda.

"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini, terutama negara-negara yang telah 'menipu' AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui," ancam Trump di media sosial, Senin.


(sef/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Tarif Trump Kacau Usai Putusan MA, Uni Eropa Tuntut AS Tepati Janji