MARKET DATA

Ngeluh THR Buruh Kena Pajak, Said Iqbal Minta Tolong Prabowo

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
24 February 2026 12:20
Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers saat aksi demo di kawasan Patung Kuda tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers saat aksi demo di kawasan Patung Kuda tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) buruh tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mulai tahun ini dan seterusnya. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak THR memberatkan buruh, terutama karena mekanisme pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," kata Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, penggabungan gaji dan THR dalam satu bulan membuat penghasilan buruh melonjak dan langsung terkena pajak progresif.

"Kenapa dipotong pajak? THR itu biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji. Sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar. Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan, dapat 2 bulan," jelasnya.

Akibat skema tersebut, kata dia, buruh yang seharusnya tidak terkena pajak justru wajib membayar PPh 21.

"Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang nilainya Rp4,5 juta, gara-gara digabungin antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak. Dan bahkan progresif. Itu dikeluhkan oleh Buruh," tegas dia.

Iqbal berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memperhatikan keluhan tersebut.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers saat aksi demo di kawasan Patung Kuda tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Foto: Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers saat aksi demo di kawasan Patung Kuda tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers saat aksi demo di kawasan Patung Kuda tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

"Nah mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tapi mendekati miskin," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kondisi buruh di kawasan industri besar dengan upah minimum di atas Rp5 juta per bulan. Menurutnya, jika gaji dan THR digabung, penghasilan buruh bisa menembus Rp10 juta dan otomatis terkena pajak.

"PTKP Rp4,5 juta. Semua upah minimum di kota-kota industri besar, pasti kena pajak. Dikasih THR lagi, kena pajak lagi," kata Said.

Karena itu, ia menegaskan kembali tuntutan agar THR tidak dikenakan pajak.

"Oleh karena itu, kami minta mulai bulan ini, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak," pungkasnya.

(wur) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Lewat Jalan Ini! Buruh Mau Demo di Jakarta, Lokasinya di Sini


Most Popular
Features