CNBC Insight

Bukan Menteri Keuangan, Ini Sosok Pencetus THR PNS yang Segera Cair

MFakhriansyah,  CNBC Indonesia
24 February 2026 10:30
Infografis: Besaran THR Lembaga Non Kementerian
Foto: Ilustrasi/Besaran THR/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan akan mulai cair dalam waktu dekat. Prosesnya tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Purbaya, dananya sudah disiapkan sebesar Rp 55 triliun pada tahun ini, sedikit meningkat jika dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 48,7 triliun. 

Adapun, tradisi pencairan THR bagi aparatur negara dan kelak bagi para pekerja swasta tidak lahir secara tiba-tiba. Ada satu sosok penting yang menjadi pencetus awal kebijakan THR di Indonesia.

Siapa Dia?

Sosok itu adalah Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pada 1951, Soekiman mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kepada para pegawai negeri saat Lebaran. Kebijakan inilah yang kemudian secara umum diterima sebagai awal mula tradisi THR di Indonesia.

Namun, pada fase awal tersebut, penerima tunjangan hanya terbatas pada pegawai negeri. Sementara itu, kelompok buruh yang jumlahnya jauh lebih besar justru tidak tersentuh kebijakan serupa.

Ketimpangan ini memicu tekanan sosial. Para buruh mulai mendesak pemerintah agar pemberian tunjangan tidak hanya dinikmati pegawai negeri, tetapi juga pekerja sektor swasta. Tekanan itu bahkan diwujudkan dalam bentuk mogok kerja pada beberapa tahun ke depan sembari menuntut pemberian THR setara satu bulan gaji. 

Desakan tersebut terjadi di tengah kondisi ekonomi nasional yang sangat rapuh. Menurut Jan Luiten van Zanden dalam buku Ekonomi Indonesia 1800-2010 (2011), era 1950-an ditandai instabilitas politik, krisis keuangan, dan lonjakan harga bahan pokok. Daya beli masyarakat anjlok, sementara negara berada dalam kondisi nyaris bangkrut.

Dalam kondisi ini, kaum buruh menjadi kelompok paling terdampak. Upah rendah membuat mereka hidup di batas kemiskinan. Terlebih, kondisi semakin parah menjelang Lebaran ketika harga bahan pangan melonjak, sementara penghasilan tetap stagnan.

Aktor utama yang mengonsolidasikan perjuangan buruh dalam isu THR adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). SOBSI adalah organisasi yang bergerak berdasarkan teori Marxisme. Dan karena ini pula, organisasi buruh ini sejalan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Banyak pula anggota PKI yang jadi anggota SOBSI. Tak heran, SOBSI dianggap salah satu organisasi sayap PKI.

Jafar Suryomenggolo dalam bukunya Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950an (2015) mengungkap dalam berbagai forum, SOBSI secara konsisten menuntut pemerintah membuat aturan resmi terkait pemberian THR dan mendorong kewajiban perusahaan mengeluarkan tunjangan sebesar satu bulan gaji bagi buruh sebagai bentuk perlindungan sosial menjelang Lebaran.

Tekanan politik dan sosial ini akhirnya memaksa negara merespons. Pada 1954, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Pertama, Surat Edaran No. 3676/54 yang mewajibkan perusahaan memberikan "Hadiah Lebaran" kepada buruh. Kedua, PP No. 27 Tahun 1954 yang melahirkan skema "Persekot Hari Raya" bagi PNS.

Meski awalnya lemah secara hukum, kebijakan ini menjadi fondasi bagi regulasi berikutnya. Hingga akhirnya, pada 1961, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 Tahun 1961 yang secara tegas mewajibkan seluruh perusahaan memberikan THR kepada buruh sebesar satu kali gaji.

Sejak saat itu, THR menjadi hak normatif pekerja yang diakui negara sampai sekarang. 

(mfa) Add as a preferred
source on Google


Most Popular
Features