DPR: Tidak Ada Keputusan Penutupan Massal Minimarket

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 14:20 WIB
Foto: (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah buka suara ihwal polemik yang beredar di tengah masyarakat terkait wacana pemerintah yang menyuarakan penghentian ekspansi ritel modern ataupun minimarket setelah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih beroperasi penuh.

Said mengatakan, dari pihak DPR belum ada kesepakatan untuk mendukung wacana yang digulirkan pemerintah itu. Ia turut menegaskan, kewenangan itu sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.

"Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ungkap Said Abdullah melalui keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).


Said menjelaskan, wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Namun, ia menekankan diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Secara nasional, pemerintah pun kata dia sebetulnya juga terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Said mengatakan, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Sementara itu, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Tapi, Said Abdullah menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

"Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan," tegasnya.

Said Abdullah juga menegaskan bahwa sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik," tutur Said.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: 2025, Nilai Investasi Ekraf Tembus Rp 183,01 Triliun