MARKET DATA

Pelapor SPT Tahunan Masih 25%, Bos Pajak Bikin Fitur Baru di Coretax

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
23 February 2026 16:00
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak hingga saat ini baru mencapai seperempat dari target.

Tercatat hingga 23 Februari 2026, 3.551.799 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax atau hanya sekitar 25% dari target DJP sebanyak 14 Juta.

"Sampai dengan 23 Februari ini sudah masuk 3,5 juta SPT tahunan, ada 3,4 juta SPT orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25% dari target total 14 juta SPT," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan, Bimo menjelaskan DJP tengah dalam proses penambahan fitur dalam sistem Coretax, yakni, Coretax Form dan mobile pajak (M-Pajak). Fitur ini ditujukan untuk mempermudah pelaporan, terutama bagi wajib pajak dengan status SPT nihil serta wajib pajak orang pribadi dari satu pemberi kerja.

"Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja," ujarnya.

Per 23 Februari 2026, 3.551.799 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan terdiri dari WP OP Karyawan 3.134.117, OP Non Karyawan 322.453, Badan (Rp): 94.421 dan Badan (USD) sebanyak. 96

Adapun pelapor dengan Beda Tahun Buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 WP badan (Rp) 696 dan WP Badan (USD) sebanyak 16 badan usaha.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirjen Pajak: Baru 2,6 Juta WP Aktivasi Coretax


Most Popular
Features