MARKET DATA

Gini Cara Gabung NPWP Suami-Istri Buat Lapor SPT di Coretax

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
07 January 2026 08:15
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026. Semua wajib pajak diharuskan melakukan pelaporan, tak terkecuali bagi pasangan suami istri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah memberikan penjelasan terkait mekanisme penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax bagi pasangan suami istri. Sebagaimana diketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Meski demikian, DJP tetap memberikan hak kepada istri yang berstatus wajib pajak untuk menentukan pilihan kewajiban perpajakannya, apakah digabung dengan kewajiban perpajakan suami atau dipisahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, dan pelaporan SPT dilakukan oleh suami," tulis DJP melalui akun Instagramnya @Ditjenpajakri dikutip Selasa (2/12/2025).

Langkah awal adalah dengan mengajukan permohonan nonaktif NPWP. Setelah itu, pastikan bahwa NIK istri telah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami.

Berikut cara untuk melakukan permohonan non-aktif NPWP:

  1. Untuk mengajukan permohonan Nonaktif NPWP istri, login akun WP OP Istri, klik modul Portal Saya, menu perubahan status, sub menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  2. Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir dengan lengkap, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami"
  3. klik Unggah File untuk mengunggah dokumen pendukung pilih file, klik Simpan kemudian tutup.
  4. Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian Simpan.
  5. Status permohonan dapat dipantau pada Portal Saya Kasus Saya. Jika sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Berikut cara penambahan Data Unit Keluarga:

  1. Untuk menambahkan anggota keluarga, login akun. WP OP Suami, klik modul Portal Saya menu Profil Saya.
  2. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol "Edit"
  3. Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak scroll kebawah di bagian Unit Pajak Keluarga klik "Tambah"
  4. Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap kemudian klik "Simpan"
  5. Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian klik "Submit"
  6. Pastikan data sinkron dengan data Dukcapil
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI! Buruan Aktivasi Akun Coretax DJP, Ini Caranya


Most Popular
Features