Izin Freeport Diperpanjang Seumur Tambang? Bahlil Buka Suara

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 23/02/2026 11:35 WIB
Foto: Ajat Hutdiyanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. hal itu tidak lain untuk menjamin produksi mengingat puncak produksi tambang tersebut diproyeksikan terjadi pada tahun 2035.

Bahlil menjelaskan, eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu yang panjang, yakni sekitar sepuluh tahun. Produksi Freeport saat ini, yang mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat per tahun, merupakan hasil eksplorasi yang dilakukan sejak tahun 2002-2003.

"Nah, oleh karena 2035 itu adalah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika di Papua," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).


Kepastian perpanjangan kontrak tersebut memungkinkan Freeport untuk segera melakukan investasi eksplorasi baru agar cadangan mineral tidak habis setelah masa puncak produksi terlewati.

Dalam kesepakatan perpanjangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mendapatkan tambahan divestasi saham sebesar 12% tanpa biaya pengambilalihan (at no cost). Dengan penambahan ini, total kepemilikan saham negara melalui MIND ID akan meningkat dari 51% menjadi 63% pada tahun 2041.

"12% ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng," paparnya.

Bahlil juga memastikan bahwa sebagian dari penambahan 12% saham tersebut akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Papua sebagai daerah penghasil. Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam negosiasi kontrak baru nanti, penerimaan negara harus meningkat signifikan.

"Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas," tegasnya.

Setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), pemerintah dan Freeport akan segera masuk ke tahap pembahasan teknis dan administrasi untuk finalisasi amandemen IUPK. Pihaknya berharap dapat menjaga stabilitas operasional, lapangan kerja, serta pendapatan negara dan daerah.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 2041, Pemerintah RI Bakal Raih Tambahan 12% Saham Freeport