MARKET DATA

Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Eks Bos Pertamina Shipping

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
20 February 2026 14:00
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Yoki Firnandi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Yoki Firnandi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sidang tersebut berlangsung Kamis (19/2/2026) malam, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam pembelaannya, Yoki menyoroti perjalanan kariernya yang panjang di perusahaan pelat merah tersebut yang kini harus berakhir menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Yoki Firnandi mengungkapkan bahwa dirinya hanya manusia biasa yang telah menghabiskan sebagian besar masa dewasanya untuk bekerja dan mengabdi di lingkungan Pertamina. Ia mengaku sama sekali tidak pernah membayangkan bahwa dedikasi puluhan tahun tersebut justru akan bermuara pada statusnya sebagai terdakwa di pengadilan.

"Saya telah bekerja di Pertamina selama lebih dari 22 tahun. Memiliki pekerjaan yang baik di sebuah korporasi yang besar agar masa depan saya dan keluarga menjadi lebih baik," ungkap Yoki saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/2/2026) malam.

Selain menyinggung soal rekam jejak karier, Yoki juga mencurahkan isi hatinya mengenai ketakutan terbesar yang ia rasakan selama menjalani proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran utamanya saat ini terpisah dari keluarga dan kehilangan momen berharga bersama istri serta anak-anaknya.

"Namun ada ketakutan yang jauh lebih dalam dari sekadar kehilangan jabatan, yaitu terpisah dari keluarga. Kehilangan kesempatan membersamai anak-anak, mendidik dan membimbing istri dan dua anak laki-laki saya, serta kehilangan momen-momen berharga ketika mereka tumbuh," ucapnya.

Dalam pledoi pribadinya tersebut, Yoki juga menyinggung posisinya sebagai satu-satunya anak laki-laki yang tersisa di keluarganya. Hal ini menambah beban batin tersendiri karena ia khawatir kehilangan kesempatan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya yang kini sudah berusia 85 tahun dan 80 tahun.

"Kekhawatiran tidak dapat mendampingi mereka di masa senja, tidak dapat memenuhi kewajiban seorang anak untuk merawat dan menjaga orang tuanya, adalah beban batin yang sangat berat bagi saya," pungkasnya.

Perlu diketahui, Yoki Firnandi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) sejak 27 September 2022. Pada masa kepemimpinannya, kinerja keuangan PIS terpantau terus menunjukkan perbaikan.

PIS berhasil membukukan laba bersih sebesar US$ 558,60 juta pada 2024, melonjak 69,31% dari US$ 329,9 juta pada 2023. Dari sisi pendapatan, PIS berhasil mencetak pendapatan sebesar US$ 3,48 miliar pada 2024 atau naik 4,48% dari US$3,33 miliar pada 2023.

Sebelum memimpin PIS, Yoki menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk Kilang di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Tuntutan JPU

Sejatinya, terdapat total sembilan orang terdakwa kasus tersebut. Untuk 6 terdakwa dari cluster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa

Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:

1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

> Pidana Penjara: 18 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:

- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.

- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

2. Terdakwa Agus Purwono

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

3. Terdakwa Yoki Firnandi

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

6. Terdakwa Dimas Werhaspati

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Terdakwa Riva Siahaan

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

8. Terdakwa Edward Corne

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9. Terdakwa Maya Kusmaya

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

(wia) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Saksi di Sidang Kasus Minyak, Ahok: Bukti Ada di Google Drive!


Most Popular
Features