MARKET DATA

Pria Ini Bisa Tak Bayar Pajak Seumur Hidup, Ini Caranya!

Thea Arbar,  CNBC Indonesia
15 February 2026 09:19
FILE - In this May 26, 1938 file photo, German Nazi leader Adolf Hitler speaks at a ceremony to lay the cornerstone for the Volkswagen car factory in Fallersleben, Lower Saxony, Germany. Volkswagen is halting production of the last version of its Beetle model in July 2019 at its plant in Puebla, Mexico, the end of the road for a vehicle that has symbolized many things over a history spanning eight decades since 1938. (AP Photo, File)
Foto: Adolf Hitler (AP Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria pernah mencatatkan keistimewaan yang nyaris tak masuk akal: hidup seumur hidup tanpa membayar pajak dan tetap sah di mata negara. Hal itu terjadi bukan karena celah administratif biasa, melainkan lantaran negaranya sendiri mengubah aturan hukum demi membebaskannya dari seluruh kewajiban pajak.

Sosok tersebut adalah Adolf Hitler, Kanselir Jerman pada periode 1933-1945. Ia tercatat sebagai satu-satunya manusia dalam sejarah modern yang secara resmi dibebaskan dari kewajiban pajak seumur hidup.

Kebijakan itu bukan muncul karena Hitler kekurangan harta. Justru sebaliknya, ia termasuk salah satu figur terkaya di Jerman pada masanya. Sumber utama kekayaannya berasal dari penjualan buku Mein Kampf yang terbit pada 1925 dan laris terjual jutaan eksemplar di berbagai negara.

Dari penjualan buku tersebut, Hitler diperkirakan mengantongi sekitar 1,2 juta Reichsmark atau setara US$8 juta. Dengan kurs terkini, nilai itu setara sekitar Rp130 triliun. Sebagai perbandingan, gaji tahunan seorang guru di Jerman kala itu hanya sekitar 4.800 mark, sementara gaji Hitler sebagai kanselir tercatat 44 ribu Reichsmark per tahun.

"Pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah angka yang luar biasa," ujar sejarawan Klaus-Dieter Dubon yang menemukan bukti pajak Hitler, dikutip dari CNBC International, Minggu (15/2/2026).

Dengan penghasilan sebesar itu, Hitler seharusnya wajib membayar pajak hingga sekitar 600 ribu Reichsmark atau setara US$8 juta. Jika dikonversi ke rupiah saat ini, nilainya sekitar Rp132 miliar. Namun, dalam praktiknya, Hitler menolak menyetor pajak tersebut.

Dalam riset Was Nazi Germany an "Accommodating Dictatorship"? A Comparative Perspective on Taxation of the Rich in World War II (2023), Hitler diketahui mengakali laporan pajak. Ia antara lain mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan perusahaan, mengurangi pencatatan aset, serta memanipulasi laporan keuangan. Cara-cara ini membuatnya lama berselisih dengan kantor pajak Munich.

Perselisihan tersebut berakhir ketika Hitler berkuasa pada 1933. Ia kemudian mengubah aturan perpajakan melalui Undang-Undang Pemberdayaan Pajak. Dampaknya, seluruh tagihan pajaknya dihapus. Setahun kemudian, kantor pajak secara resmi menyatakan Hitler bebas pajak seumur hidup.

Sebagai balasan, Hitler mempromosikan kepala kantor pajak Munich yang membantunya, Ludwig Mirre, menjadi Kepala Kantor Pajak Jerman dengan kenaikan gaji sebesar 41%.

Keputusan itu menjadi ironi besar. Pada saat yang sama, rezim Hitler melalui menteri keuangannya justru tengah sibuk mencari berbagai sumber pemasukan negara untuk membiayai program pemulihan ekonomi Jerman dan ambisi-ambisi politiknya. Pajak yang seharusnya ia bayarkan semestinya dapat menjadi simbol kontribusi seorang warga negara, sekaligus teladan bagi masyarakat luas.

 

(mfa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolak Tax Amnesty, Purbaya: Insentif Orang Kibul-Kibul


Most Popular
Features