Bocoran dari Luhut: RI Bakal Turunkan Lapisan Tarif Pajak Bertahap!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 13/02/2026 10:40 WIB
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan memimpin pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian/Lembaga (K/L), hari ini, Jumat (4/7/2025), untuk meninjau kesiapan pilot project digitalisasi program bantuan sosial (bansos) yang akan segera diluncurkan. (Dok. Tim Media DEN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menurunkan lapisan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh), yakni dengan ambang batas lapisan tarif di atas Rp 5 miliar.

Lapisan tarif PPh tertinggi itu akan diturunkan secara bertahap, sehingga cakupan pajak penghasilan akan makin luas di level atas, tak lagi sebatas yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahun dengan tarif 35%.

"Itu akan terjadi dan jumlahnya akan lebih luas, penerimaan akan lebih luas, sehingga pajak itu bisa kita turunkan nantinya secara bertahap," ucap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/2/2026).


Luhut menekankan, langkah penurunan lapisan tarif ini diserta dengan penyesuaian tarifnya sebagai bentuk upaya pemerintah mencari keseimbangan baru untuk tarif pajak.

Langkah ini menurutnya akan diiringi dengan penguatan pemanfaatan teknologi digital, seperti sistem Coretax.

"Jadi, ini seperti membuat, mencari equilibrium yang pas dengan teknologi dan memaksa orang untuk sedikit bertemu dengan orang," tegasnya.

"Dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia ini lebih efisien," ungkap Luhut.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Ekonomi RI Tumbuh 5,11% di 2025 - Bitcoin "Berdarah-Darah"