Video

Video: Cek Sertipikat Tanah! Yang Terbit 1961-1997 Wajib Update ke BPN

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
13 February 2026 09:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau kepada pemilik sertipikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertipikat elektronik (Sertipikat-el).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan bahwa pendataan pertanahan yang dilakukan sebelum tahun 1997 masih dilakukan secara analog dengan pengukuran konvensional sehingga membuat sistem pemetaan masih manual.

Guna mendigitalisasi data dan sistem pemetaan maka pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data dalam sertpikat guna memastikan bidang tanah dalam sertipikat sudah dipetakan dalam peta pendaftaran BPN yang terintegrasi secara nasional.

Seperti apa urgensi pemutakhiran data sertipikat tanah yang terbit dalam periode 1961-1997? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 12/02/2026)