CLOSE AD
MARKET DATA

Catat! Ini Jadwal One Way-Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2026

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
12 February 2026 10:01
Kebijakan rekayasa lalu lintas berupa one way atau sistem satu arah di arus balik libur Lebaran tahun ini telah dimulai. 

One way diterapkan dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali.
Foto: Ardi Suratman

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 H atau 2026. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H, Kemenhub akan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna melakukan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan mengatakan pengaturan lalu lintas ini sejatinya bukan hal yang baru, tetapi sudah dilakukan setiap tahunnya saat arus mudik dan balik Lebaran. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama, terutama bagi para pemudik.

"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," kata Aan melalui siaran persnya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Aan melanjutkan, nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.

Untuk sistem one way, pada arus mudik rencananya akan diberlakukan dari KM 70 ruas Tol Jakarta - Cikampek (Japek) sampai dengan KM 421 Tol Semarang - Solo. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk arus balik, akan diberlakukan mulai KM 421 Tol Semarang - Solo sampai KM 70 Tol Japek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Pada saat one way di waktu arus mudik, akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta, sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), kendaraan dari jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," jelas Aan.

Pada arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas tol Semarang - Solo hingga KM 70 tol Japek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pada arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 WIB. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 EIB," terangnya.

Selain one way, pihaknya juga akan memberlakukan sistem contra flow, yang akan diberlakukan di tol Japek KM 47 - KM 70 dan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) KM 21 - KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.

"Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB," ujarnya.

Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB di tol Jagorawi.

"Kami juga akan menerapkan sistem ganjil genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang - Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan," ucapnya.

Sistem ganjil genap saat arus mudik akan berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Adapun sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan khusus seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, kendaraan operasional tol, kendaraan pemerintahan (presiden hingga menteri dan lembaga), dan kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.

Aan menjelaskan pengaturan lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2026 bisa dilakukan diskresi oleh Korlantas Polri dengan melalukan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan," tutup Aan.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek! 8 Jalan Ditutup Hari Ini & Besok karena Kunjungan Raja Yordania


Most Popular
Features