Operasional Truk di Tol Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang.
SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," jelasnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
Foto: Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," imbuh Aan.
Adapun, ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan di antaranya :
1. Riau: Pekanbaru - Kandis - Dumai.
2. Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).
3. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
5. DKI Jakarta:
a ) Prof. DR. Ir. Soedijatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road I (JORR I); dan
c ) Dalam Kota Jakarta:
Cawang - Tomang - Pluit; dan
Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit).
6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c ) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
7 . Jawa Barat:
a ) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional);
d ) Cileunyi - Sumedang - Dawuan; dan
e ) Bogor Ring Road (BORR).
8 . Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.
9. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b ) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e ) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak);
g) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan);
h) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional); dan
i) Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen (Fungsional).
10. Jawa Timur:
a ) Ngawi - Kertosono;
b) Kertosono - Mojokerto;
c) Mojokerto - Surabaya;
d) Surabaya - Gempol;
e) Gempol - Pandaan - Malang;
f) Surabaya - Gresik;
g) Gempol - Pasuruan - Probolinggo; dan
h) Probolinggo - Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional).
Ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan di antaranya :
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea - Balige.
2. Riau:
a ) Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat.
3. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
c ) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.
4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a ) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts.
Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts.
Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.
5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
6. Banten:
a ) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang -Pandeglang - Labuhan.
7. OKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
8. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
c) Bandung -Sumedang -Majalengka - Cirebon;
d) Bogor -Ciawi -Sukabumi - Cianjur - Cipatat - Bandung;
e) Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur;
f) Padalarang - Gadog - Bangkong -Cimahi;
g) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
h) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat); dan
i) Subang - Lembang - Bandung.
9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
10. Jawa Tengah :
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Pejagan - Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta;
d) Solo - Klaten - Yogyakarta; dan
e) Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta.
11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
13. Jawa Timur:
a) Mantingan - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Situbondo - Banyuwangi;
b) Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi;
c) Pandaan - Malang;
d) Madiun - Caruban - Jombang; dan
e) Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya.
14. Bali:
a) Denpasar - Gilimanuk; dan
b) Nusa Dua - Denpasar.
15. Kalimantan Tengah:
a) Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan;
b) Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;
c) Buntok - Palangka Raya;
d) Tamiyang Layang - Bts. Kalimantan Selatan; dan
e) Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangka Raya.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya," pungkasnya.
Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(chd/wur)[Gambas:Video CNBC]
Foto: Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)