UMKM Korban Banjir Bisa Napas Lega, Cicilan Dibekukan-Ada Pemutihan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema keringanan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak banjir di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Fasilitas yang disiapkan mencakup pembekuan cicilan, restrukturisasi kredit, hingga peluang penghapusan pinjaman.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang relaksasi bagi UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit non-KUR sebelum bencana terjadi.
Saat ini, katanya, pemerintah tengah menggencarkan sosialisasi kebijakan tersebut di wilayah terdampak, seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Khusus di Aceh, sosialisasi dilakukan secara serentak di kabupaten dan kota agar pelaku UMKM memahami secara utuh berbagai fasilitas yang disiapkan.
"Nantinya UMKM-UMKM kita yang sedang meminjam kredit usaha rakyat itu dapat mengetahui fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah, keringanan-keringanan yang diberikan oleh pemerintah, untuk pembayaran cicilannya di-freeze (dibekukan) atau dilakukan restrukturisasi," kata Riza dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Maupun nantinya pada saat dilakukan pemutihan atau ketika nanti setelah Maret di awal April diputuskan apakah mereka bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi, dalam hal ini keringanan bunga, atau bahkan nanti mendapatkan penghapusan," sambungnya.
Mengacu Permenko 2/2026, relaksasi tersebut dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR yang berlangsung pada 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026.
Tahap kedua berupa periode relaksasi bagi debitur KUR terdampak yang berlaku mulai 1 April 2026 sampai 31 Desember 2027. Sementara tahap ketiga adalah percepatan pemulihan melalui penyaluran KUR baru yang dimulai 13 Januari 2026 hingga akhir 2027.
Data per 25 Januari 2026 yang dihimpun dari Bank BSI, BRI, BNI, Bank Mandiri, serta sejumlah lembaga pembiayaan menunjukkan, terdapat 146.016 debitur yang terdampak banjir.
Dari total tersebut, sekitar 24% atau 34.415 debitur merupakan peminjam KUR, sedangkan 111.601 debitur lainnya berasal dari kredit non-KUR. Total outstanding pinjaman mencapai Rp9 triliun, dengan Rp3 triliun diantaranya berasal dari kredit usaha rakyat.
Selain relaksasi kredit, Kementerian UMKM juga mengusulkan tambahan stimulus berupa Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro. Bantuan ini berupa modal usaha sebesar Rp3 juta per UMKM dan ditujukan bagi pelaku usaha yang belum mengakses KUR maupun kredit perbankan.
Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan menjangkau 200.000 UMKM dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp600 miliar.
"Alhamdulillah prosesnya telah diajukan, dan saat ini usulan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Bappenas," pungkasnya.
(dce)