Bencana Sumatra Butuh Rp74 Triliun Hingga 2029, Aceh Terbesar
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, kebutuhan anggaran penanganan pasca bencana di wilayah Sumatra hingga 2029 mencapai Rp73,98 triliun.
"Di tiga provinsi yang kami kerjakan paling lambat hingga 2029 dibutuhkan sekitar Rp74 triliun," kata Dody dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, total anggaran tersebut dibagi ke dalam dua pos utama, yakni sebesar Rp4,87 triliun dialokasikan untuk penanganan Tanggap Darurat (TD), sementara Rp69,10 triliun disiapkan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi (RR).
Berdasarkan paparan Kementerian PU, Aceh menjadi wilayah dengan alokasi dana terbesar, yakni Rp39,89 triliun. Selanjutnya Sumatra Barat memperoleh Rp18,88 triliun dan Sumatra Utara sebesar Rp15,21 triliun.
Untuk Aceh, realisasi awal anggaran tanggap darurat pada 2025 mencapai Rp401,11 miliar. Pada 2026, kebutuhan anggaran meningkat menjadi Rp2.449,28 miliar untuk tanggap darurat serta Rp12.514,73 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Adapun alokasi rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh pada 2027 mencapai Rp13.486,38 miliar, kemudian turun menjadi Rp8.273,46 miliar pada 2028 dan Rp2.473,10 miliar pada 2029.
Sementara di Sumatra Utara, realisasi tanggap darurat pada 2025 tercatat sebesar Rp119,95 miliar. Pada 2026, anggaran dialokasikan Rp1.174,57 miliar untuk tanggap darurat dan Rp4.608,14 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kebutuhan anggaran di provinsi ini meningkat pada 2027 menjadi Rp5.251,14 miliar, lalu menurun pada 2028 sebesar Rp3.823,66 miliar dan Rp2.370,88 miliar pada 2029.
Sumatra Barat membutuhkan anggaran tanggap darurat sebesar Rp55,81 miliar pada 2025. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp674,17 miliar untuk tanggap darurat dan Rp3.695,18 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Selanjutnya, anggaran Sumatra Barat tercatat sebesar Rp4.566,82 miliar pada 2027, Rp4.820,20 miliar pada 2028, dan Rp3.219,16 miliar pada 2029.
Dody mengatakan, saat ini rencana penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi masih dalam proses pembahasan di Kementerian PPN/Bappenas sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Begitu selesai di Bappenas, kita akan mengajukan bertahap melalui kepala satgas dan ke Kementerian Keuangan," ujar Dody.
Foto: Konferensi Pers Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2/2026). (CNBC Indonesia/Martya Sari Rizki)Konferensi Pers Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2/2026). (CNBC Indonesia/Martya Sari Rizki) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Konferensi Pers Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2/2026). (CNBC Indonesia/Martya Sari Rizki)