CLOSE AD
MARKET DATA

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Rp14,1 T, Ada Opsi Dihapus

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
11 February 2026 17:51
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN yang akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ghufron mulanya menyebutkan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun. Total piutang iuran itu akan dihapus untuk dua skema, yakni pemutihan satu kali bagi peserta non aktif, serta penghapusan utang selamanya bagi yang sudah wafat.

"Jadi ini yang menunggak, itu nanti dibagi dua sebetulnya," kata Ghufron saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ghufron menjelaskan, untuk peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagai peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.

"Ini akhirnya kita hapus kalau dia menunggak iuran," tutur Ghufron.

Ia pun menekankan bila di kemudian hari para penunggak iuran yang telah diputihkan tagihannya maka ke depannya harus terus membayar untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif.

"Intinya adalah sekali saja, jangan sampai orang yang mampu wah besok nunggak paling diputihkan lagi, itu enggak, hanya sekali rencana kebijakan itu, sekali saja," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga menyebutkan, penghapusan piutang iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan tanpa persyaratan pembayaran. Sehingga, untuk orang miskin dan tidak mampu yang tentu masuk kategori desil 1-4 itu bisa otomatis.

"Sedangkan di luar fakir miskin, dan di luar orang tidak mampu, di lakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan pembayaran," papar Ghufron.

Menurut Ghufron, skema pemutihan tunggakan iuran ini diterapkan pemerintah karena makin banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif, akibat tak mampu bayar tunggakan meski sudah ditagih setiap bulannya. BPJS Kesehatan mencatat, dari total 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifannya kini hanya 81,45%.

"Nah menunggak itu ditagih-tagih enggak keluar uangnya. Makanya banyak peserta non aktif karena menunggak iuran, dan ini mau dihapuskan. Karena terdapat peserta yang mampu bayar iuran bulanan tapi tidak mampu bayar akumulasi tunggakan," kata Ghufron.

Oleh sebab itu, ia menekankan, prinsip pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran ini ialah peserta tidak mampu bayar tunggakan, terutama masyarakat tidak mampu atau orang miskin.

"Ini diberikan penghapusan tunggakan iuran sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah. Peserta mampu bayar tentu tetap harus melunasi tunggakan. Ini ada yang salah saya kira, dia nunggu kapan saya dihapuskan punya utang padahal dihitung itu mampu," tegasnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BPJS Kesehatan Soal Pemutihan Tunggakan: Masih dalam Pembahasan


Most Popular
Features