Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jualan LPG-Minyak Tanah, Begini Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream membuka peluang bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk bisa menjadi penyalur resmi produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) maupun minyak tanah. Terdapat mekanisme pendaftaran dan verifikasi berbasis digital yang terintegrasi untuk memastikan produk subsidi tersebut disalurkan tepat sasaran.
Direktur Utama Subholding Downstream Pertamina, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa koperasi yang berminat menjadi outlet penyalur harus melewati sejumlah tahapan registrasi secara daring.
Prosesnya, dimulai dengan pendaftaran melalui situs web SIMKOPDES yang kemudian akan diverifikasi oleh tim Pertamina di tingkat regional, untuk diselaraskan dengan keberadaan agen yang sudah ada.
"Para calon KDMP ini akan mendaftar melalui website di SIMKOPDES yang kemudian datanya diverifikasi oleh tim Pertamina Regional untuk kita selaraskan dengan agen LPG di lokasi eksisting saat itu," ujar Mars Ega dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Setelah lolos verifikasi awal, proses pengesahan kemitraan akan dilanjutkan melalui sistem data dealership Pertamina atau web DDMS. Sistem tersebut secara otomatis menghubungkan koperasi dengan aplikasi merchant Pertamina serta sistem pemantauan penyaluran LPG online milik pemerintah.
"Sistem website ini juga akan terkoneksi dengan sistem monitoring LPG secara online. Kenapa ini perlu kita sampaikan dan kita instalasi? Karena sistem ini juga akan menjadi bagian dari verifikasi penyaluran LPG subsidi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM," tambahnya.
Dalam operasionalnya nanti, Pertamina mewajibkan mekanisme penebusan produk dari koperasi ke agen dilakukan secara non-tunai atau cashless. Selain itu, setiap transaksi penjualan kepada konsumen akhir wajib mencatat data KTP atau NIK sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.
"Segmen pelayanan LPG subsidi ini tentunya diatur sesuai Perpres 104 di mana empat segmen yang berhak mendapatkan subsidi," paparnya.
Hingga 1 Februari 2026, Pertamina mencatat sudah ada 5.689 KDMP yang mendaftar, dengan 442 di antaranya telah resmi beroperasi. Dari jumlah yang beroperasi, sebanyak 429 koperasi menjadi outlet LPG dan 13 koperasi di wilayah tertentu menjadi pangkalan minyak tanah.
(pgr/pgr)