Video
Video: 438 KK Transmigran Kehilangan Hak Tanah
CNBC Indonesia,
CNBC Indonesia
11 February 2026 19:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan Warga Eks-Transmigran yang telah memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak era 1990-an kini harus menghadapi kenyataan pahit, hak atas tanah mereka dibatalkan secara sepihak dan beralih fungsi menjadi area pertambangan komersial.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu 11/02/2026) berikut ini.