Lahan Nganggur Bisa Disita Negara, Ini Respons Pengusaha Sawit

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 11/02/2026 14:25 WIB
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan penyitaan tanah terlantar oleh negara mendapat respons dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Ketua Cabang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatra Utara, Timbas Prasad Ginting, menilai pendekatan penertiban seharusnya dilakukan secara bertahap dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan perusahaan.

Menurut Timbas, istilah tanah terlantar di sektor perkebunan kerap tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia menyebut banyak lahan yang terlihat tidak produktif sebenarnya tersendat akibat persoalan sengketa.

"Tanah terlantar itu kan umumnya begini, kalau kita berbicara di perkebunan, kita nggak tahu tanah terlantar yang dari mana. Biasanya itu kan kalau umumnya kalau di perkebunan itu mungkin karena ada sengketanya, atau ada yang gugat gitu dengan masyarakat yang di sekitarnya," kata Timbas kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Universitas Sumatra Utara (USU), Sumut, Selasa (10/2/2026).


Ia menjelaskan, apabila suatu perusahaan sudah mengantongi izin lengkap, maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memberikan peringatan, bukan langsung menyita.

"Tapi kalau dia sudah mempunyai izin-izin, semua itu di-terlantar, ya kasih surat peringatan saja dulu. Tapi kalau dia di-terlantar udah berapa tahun-tahun nggak ini kan nggak maksimal juga," ujarnya.

Timbas juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, lahan yang masih membayar PBB tidak bisa serta-merta dianggap sengaja ditelantarkan tanpa klarifikasi.

Foto: Kebun Sawit. (Dok. Triputra Group)
Kebun Sawit. (Dok. Triputra Group)

"Tapi kalau tanah terlantar dibayar PBB-nya nggak gitu. Kalau dia bayar PBB-nya ini kan sebenarnya itu yang harus dipertanyakan kembali, dipanggil jangan langsung disita. Itu harapan kita," ucap dia.

Ia menilai selalu ada alasan di balik kondisi lahan yang tidak diusahakan, termasuk persoalan pendanaan maupun konflik internal perusahaan.

"Itu seharusnya dipertanyakan ke perusahaan, kenapa ini terlantar? Ya mungkin ada dana-dananya yang nggak cair," katanya.

Timbas tak menampik, tanah yang masih dibayarkan pajaknya tetap bisa dikategorikan terlantar. Namun, ia menekankan, pemerintah perlu menelusuri penyebabnya lebih dulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.

"Ya bisa (itu dikatakan terlantar). Itu kenapa.. Itu penyebabnya yang harus ditanya dulu, pasti ada alasan. Bisa saja terjadi perbedaan pendapat antara pemegang saham dan perusahaan," jelas Timbas.

Karena itu, GAPKI mendorong agar mekanisme penertiban diawali dengan surat peringatan.

"Iya dikasih peringatan. Dulu kan bisa dikasih kayak gitu. Jangan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung disita," sambungnya.

Ia pun mengakui di sektor perkebunan memang ada tanah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan, misalnya karena terkait status kawasan tertentu.

"Tanah terlantar itu juga banyak juga. Itu memang nggak bisa dimanfaatkan. Kadang-kadang kan terkait dengan kawasan, umpamanya. Ya terlantar lah. Begitu kira-kira menurut saya," ucap Timbas.

Ia menegaskan, perusahaan tidak mungkin sengaja menelantarkan lahannya tanpa sebab.

"Perusahaan pun pasti adalah alasannya. Nggak mungkin lah orang mau menelantarkan lahannya tanpa ada penyebab," sebutnya.

Sebagai solusi, Timbas membuka opsi kerja sama dengan masyarakat sekitar agar lahan tetap produktif.

"Penyebabnya ini.. Atau ya kalau memang bisa kerjasamakan sama masyarakat setempat, ya kerjasamakan aja. Sejauh dia mesti bayar pajaknya lah. Supaya lebih produktif dikerjasamakan dengan masyarakat. Gitu kalau menurut saya," ucap dia.

Lebih lanjut, Timbas menyebut komunikasi ke pemerintah sejauh ini dilakukan secara parsial oleh masing-masing perusahaan.

"Pernah ya. Pernah kayaknya (dikomunikasikan soal keberatannya dengan aturan tanah terlantar disita negara). Tapi kan bukan dari asosiasi, masing-masing perusahaan. Kadang-kadang perusahaan kan tidak mau ngasih tahu bahwa dia masuk dalam tanah terlantar," jelasnya.

"Jadi ya perusahaan sudah (komunikasikan) secara parsial lah, perusahaan-perusahaan itu," pungkas Timbas.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Sawit Ungkap "Tantangan" Implementasi Revisi DHE SDA