Tok! Pemerintah Tetapkan WFA Sebelum & Setelah Lebaran, Ini Tanggalnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran. Adapun penerapan WFA ini akan dilakukan pada 16 dan 17 Maret 2026, juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini... ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari. Nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja. Bagi pegawai ASN akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada Surat Edaran dari Menaker," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (2/10/2026).
Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerangkan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak akan memotong cuti tahunan, hingga gaji karyawan. Karena pekerja dan buruh tetap menjalankan tugasnya sesuai kewajibannya.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban," timpal Yassierli,
"Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambahnya.
Namun Yassierli menerangkan bahwa jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, dapat diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Menurutnya nanti kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota.
Yassierli menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA ini bermaksud untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I - 2026, dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
Lebih lanjut, akademisi dari ITB ini juga menerangkan bahwa ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk menerapkan kebijakan ini.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," jelas Yassierli.
(wur/wur)