Bos Hotel Teriak, Penginapan Murah Tanpa Izin Berkeliaran-Rusak Bisnis

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 10/02/2026 12:30 WIB
Foto: Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani dalam program CNBC Indonsia Profit. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri perhotelan dan restoran nasional kembali mengeluhkan ketatnya tekanan usaha di tengah maraknya penginapan murah yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai fenomena akomodasi ilegal kian terasa di berbagai daerah, terutama yang beroperasi melalui platform digital. Ia menyebut banyak unit penginapan berjalan seperti hotel pada umumnya meski tidak memiliki kelengkapan izin.

"Tantangan kami juga sangat lumayan banyak. Mulai dari munculnya kompetisi yang tidak fair, mulai munculnya akomodasi ilegal yang tidak memiliki perizinan resmi tapi dia beroperasi selayaknya akomodasi lainnya," ujar Hariyadi dalam Rakernas PHRI, Selasa (10/2/2026).


PHRI menyambut baik langkah pemerintah yang mulai menertibkan sektor ini. Kebijakan inventarisasi unit akomodasi oleh penyedia aplikasi dinilai menjadi sinyal positif bagi industri yang selama ini merasa berjalan sendiri dalam menghadapi persaingan digital.

Diberikan batas waktu oleh Ibu Menteri (Pariwisata) bagi para penyedia jasa aplikasi di bidang akomodasi ini sampai dengan 31 Maret harus melaporkan atau harus inventori yang ada di dalam sistemnya itu semua harus memiliki izin resmi," lanjutnya.

Di luar persoalan penginapan ilegal, pelaku usaha juga harus beradaptasi dengan perubahan aturan administrasi yang tidak sederhana. Pembaruan klasifikasi usaha melalui KBLI terbaru memaksa banyak perusahaan melakukan penyesuaian dokumen dan struktur legal yang memakan waktu serta biaya.

"Regulasi yang ada juga terkadang membuat kita menjadi sulit sendiri. Jadi salah satu contohnya adalah terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang baru saja dirilis di mana perubahan dari klasifikasi hotel yang tadinya hanya bintang dan non-bintang, sekarang menjadi berbintang 1, 2, 3, 4, 5 seperti itu," kata Hariyadi.

Sorotan lain datang dari kategori homestay yang dinilai semakin tidak jelas batasnya dengan hotel. Menurut PHRI, banyak properti yang berlabel homestay namun dikelola secara komersial dalam skala besar, sehingga menciptakan ketimpangan aturan dengan hotel konvensional.

"Homestay ini pada praktiknya menyediakan persis akomodasi yang disediakan oleh jasa akomodasi legal. Tapi ini statusnya dengan homestay seharusnya pemiliknya itu tinggal di rumah itu. Tapi sekarang ini homestay-nya satu orang bisa mempunyai lima homestay yang tentunya itu sudah bukan jasa akomodasi homestay tapi sudah masuk dalam hotel," tegas Hariyadi.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Komitmen InJourney Hadirkan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia