Istana Respons Soal Polemik BPJS Kesehatan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 09/02/2026 20:15 WIB
Foto: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat menyampaikan konferensi pers di sela-sela Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Sentul, Senin (2/2/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons polemik yang terjadi terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang ramai diperbincangkan. Dia menerangkan bahwa penyelesaian soal BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden.

Hal ini terkait dengan polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan yang dibahas dengan DPR RI hari ini. Termasuk masalah tunggakan iuran.

Prasetyo menjelaskan, pembahasan mengenai kebijakan BPJS Kesehatan baru dilakukan secara resmi dalam rapat pada pagi hari ini. Namun demikian, koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait sejatinya telah dilakukan jauh sebelumnya.


"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu Perpres ya. Karena sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," ujar Prasetyo kepada wartawan.

Foto: dok BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

"Nah dari situ kemudian kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS," tambahnya.

Menurut Prasetyo, diskusi yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan.

Prasetyo juga kembali menagaskan bahwa penyelesaian polemik BPJS Kesehatan tidak harus menunggu adanya Perpres. Namun permasalahan hal ini terletak pada pencatatan dan verifikasi data.

"Gak harus menunggu pakai perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran," kata Prasetyo.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan bahwa dalam proses pencatatan itu masih ditemukan pada desil 6 - 10, itu masih ada 15.000 orang yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Sehingga proses untuk mengeluarkan data itu kemudian terjadi kesalahan pemindahan data.

"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," kata Prasetyo.


(emy/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI - Purbaya Skakmat BPJS