ESDM Siapkan Aturan Baru Penggunaan LPG 3 Kg, Begini Kisi-Kisinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman membeberkan bahwa aturan ini bukan sekadar merevisi aturan lama, akan tetapi penyusunan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini.
"Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG," kata Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/2/2026).
Laode menjelaskan dalam aturan sebelumnya, pemerintah belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Namun, pembatasan hanya bersifat himbauan, tanpa pengaturan yang jelas.
"Nah kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk penggunaan KTP untuk pendataan dan pengawasan distribusi LPG subsidi. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau secara lebih akurat siapa saja yang membeli LPG 3 kilogram.
"Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," kata Laode.
Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung kebutuhan rata-rata LPG 3 kg per minggu per rumah tangga. Namun berdasarkan tren, rata-rata penggunaan per rumah tangga dalam waktu sepekan untuk LPG 3 kg yakni 1 tabung.
"Jadi ini kan memperhitungkan ini dalam seminggu itu berapa kebutuhan rata-rata. Jadi kalau kebutuhan rata-rata kan biasa per rumah tangga itu kan sekitar satu tabung itu per minggu," kata Yuliot ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Di samping itu, Yuliot menjelaskan penentuan kebutuhan energi masyarakat akan mengacu pada track record konsumsi yang tercatat di Pertamina. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat menghitung kebutuhan riil di lapangan.
"Kita lihat itu berdasarkan data rata-rata, ini berdasarkan desil itu kan ada desil 1 sampai 4 ini berapa ini konsumsi mereka, ya kemudian untuk desil 5 sampai 8 berapa, ya kemudian 9 sampai 10 itu berapa. Untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin, masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4," ujar Yuliot.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]