Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke Rosan
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agincourt Resources (PTAR) pemilik tambang emas Martabe di Tapanuli Utara, Sumatra Utara mengirimkan surat klarifikasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hal ini terungkap dari pernyataan resmi Menteri Investasi & Hilirisasi Rosan P Roeslani.
Rosan menyampaikan, bahwa dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif.
Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan," terang Rosan dalam siaran persnya, Senin (9/2/2026).
Seiring dengan itu, kata Rosan, BKPM terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
Yang jelas, setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri," tegas Rosan.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]