Purbaya Sentil Bos BPJS Soal Ribut PBI: Pemerintah Rugi, Image Jelek!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 09/02/2026 11:18 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berulang kali menoleh ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti karena pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) sempat membuat gaduh di masyarakat.

Pemutakhiran data dengan cara penghapusan dan penggantian itu dilakukan dengan menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN BPJS Kesehatan secara serentak, tanpa adanya sosialisasi yang efektif, menurut Purbaya.

Padahal, pemerintah kata Purbaya terus mengalokasikan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN untuk 96,8 juta, tanpa adanya penurunan alokasi anggaran sedikit pun. Akibatnya, ketika tiba-tiba 11 juta penerima PBI statusnya non aktif, membuat gejolak di tengah masyarakat per Februari 2026.


"Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10%, kalau 1% gak ribut orang-orang," kata Purbaya saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya berpendapat seharusnya penonaktifan status PBI itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara bertahap dengan merata-ratakan tiap tiga bulan jumlah yang akan dikeluarkan dari daftar PBI, bukan langsung serentak seperti bulan ini.

"Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu," ucap Purbaya.

Purbaya menekankan, penonaktifan secara mendadak, dan besar-besaran yang menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat itu menurut Purbaya telah merugikan pemerintah. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah ke PBI tetap, sedangkan citra pemerintah di mata publik menjadi buruk.

"Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan empat langkah supaya program perubahan data PBI JKN sesuai DTSEN bisa efektif, berikut ini rinciannya.

1. Perubahan data PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.

2. Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.

3. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan). Kemudian, Kemensos melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaannya.

4. Penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.

"Jadi kita masalahnya ini adalah masalah operasional, masalah management, dan masalah sosialisasi yang harus bisa diberesken secepatnya. Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung, ribut kecil enggak apa," tegas Purbaya.

"Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak pak. Ke depan tolong dibetulin," ucapnya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Disebut Bakal 'Di-Noel-Kan', Purbaya: Gue Gak Terima Duit