Purbaya Mau Pungut Cukai MBDK-Pajak Karbon di Kuartal II-2026, Tapi...

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 04/02/2026 17:59 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang untuk mulai melaksanakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga pajak karbon pada kuartal II-2026.

Ia bilang, pungutan itu akan diterapkan asalkan pertumbuhan ekonomi mampu tembus ke level 6%.

"Pajak karbon dan lain-lain, kita akan lihat kondisi ekonomi kita seperti apa, kalau let's say triwulan kedua kita sudah mencapai 6% laju pertumbuhannya, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti minuman bermanis mungkin menjadi terbuka," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).


Tanpa terpenuhinya syarat pertumbuhan ekonomi 6% itu ia menekankan, pungutan pajak karbon hingga cukai MBDK malah akan membuat aktivitas ekonomi makin meredup, hingga makin menekan setoran penerimaan negara.

"Tanpa itu saya akan hati-hati sekali karena semuanya akan jadi melambat lagi, kita udah mulai rebound ekonomi tapi belum cukup kencang. Saya harapkan sih angka di triwulan pertama tahun ini akan lebih meyakinkan lagi," paparnya.

Meski begitu, Purbaya percaya diri arah ekonomi yang makin tumbuh cepat sudah terlihat saat ini, mempertimbangkan setoran penerimaan pajak yang sudah cepat tumbuh hingga tembus kenaikan 30% pada Januari 2026.

"saya akan turun ke bawah untuk memastikan segala program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik, sesuai tepat waktu, tepat hasilnya dan sedikit kebocoran," kata Purbaya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Disebut Bakal 'Di-Noel-Kan', Purbaya: Gue Gak Terima Duit