Cegah Krisis Iklim, DPR Segera Sahkan RUU Energi Baru Terbarukan
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno yang sekaligus juga Anggota Komisi XII DPR menyampaikan, untuk mencegah krisis iklim di Indonesia diperlukan adanya transisi energi. Atas hal itu dibutuhkan adanya aturan yang paling tinggi untuk mendukung energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia yakni Undang-Undang EBT.
Eddy menyampaikan, dalam tiga tahun belakangan transisi energi tidak terjadi murni di Dunia. Buktinya, kebutuhan akan energi fosil seperti minyak dan gas bumi (migas), batu bara mengalami kenaikan.
"Jadi pertanyaannya apakah bener ini transisi energi apa cuma energy addition. Misal China hari ini pertumbuhan karbonnya tinggi sekali coalnya ada sekitar 8 Giga Watt pembangkit. Dari hidro dan surya juga pesat di China," terang Eddy dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Di Indonesia juga demikian, kata Eddy, Indonesia sejatinya memiliki plan transisi energi dan terus berubah seiring dengan perkembangan. Transisi energi berkaitan dengan teknologi yang seharusnya membuat murah pengembangan energi terbarukan.
"Saya kira akan disesuaikan. Ini kita sudah bicara transisi energi dan ada RUPTL. Kami di legislatif akan sahkan RUU EBT. Dan saya dorong dibahas RUU perubahan iklim khusus perubahan iklim yang ada," tegas Eddy
(pgr/pgr)