Anak Buah Purbaya Buka-bukaan Alasan di Balik Bea Keluar Emas
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak akhir 2025, pemerintah telah memungut bea keluar untuk ekspor komoditas emas, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengungkapkan alasan utama dibalik pemerintah menerapkan kebijakan itu.
Menurutnya, alasan utama kebijakan itu diberlakukan ialah memastikan produk ekspor Indonesia dari komoditas bernilai tambah alias mendukung hilirisasi. Mempertimbangkan permintaan emas dunia saat ini sangat tinggi.
"Kenapa bea keluar atas emas diperkenalkan di 2025 akhir, dalam konteks mendukung hilirisasai. Ada fenomena peningkatan demand emas yang kemudian dicerminkan harga emas di global bahkan mencapai trend ATH (all time high). Disampaikan hari ini US$ 5.500 per onz, sangat tinggi," tegasnya dalam acara Gold Outlook 2026 CNBC Indonesia, Jumat (30/1/2026).
Dengan penerapan bea keluar itu, ia menegaskan, para pelaku usaha di sektor industri akan terdorong untuk fokus mengolah emas di dalam negeri, untuk kemudian baru diekspor dalam bentuk olahan seperti perhiasan yang sangat diminati pasar global.
"Emas perhiasan, emas RI, kualitasnya disukai oleh global. Ini salah satu daya saing RI untuk bisa dapat share global, salah satunya dari perhiasan emas. Artinya urgent diperhatikan kondisi perkembangan emas, ekosistem emas, sampai bisa menunjang nilai tambah akhir," paparnya.
Dengan dorongan hilirisasi itu, Oka memastikan, di samping ada penerimaan negara yang terdorong, ekonomi Indonesia juga akan bergerak, mulai dari terdorongnya penciptaan industri pengolahan emas, hingga membuka lapangan kerja di dalam negeri.
"Oleh karena itu menjaga supply emas penting, kenapa? karena digunakan bisa menunjang perhiasan emas, tenaga kerja diserap, industri berjalan, dalam rantai ekosistem bank bullion," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, pemerintah menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(arj/haa)