Kok Bisa? Trump Gugat Kementerian Keuangannya Sendiri Rp 168 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi telah mengajukan gugatan raksasa senilai US$ 10 miliar (Rp 168 triliun) terhadap biro pajak, Internal Revenue Service (IRS), dan Departemen Keuangan AS. Langkah hukum ini diambil setelah Trump menuduh lembaga-lembaga tersebut gagal melindungi catatan pajak rahasianya dari kebocoran bermotif politik yang diklaimnya telah menyebabkan kerugian reputasi dan finansial yang sangat besar.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Miami pada hari Kamis tersebut mencantumkan nama Trump, putra-putranya yakni Donald Trump Jr. dan Eric Trump, serta Trump Organization sebagai penggugat. Dokumen tersebut menuduh bahwa IRS dan Departemen Keuangan secara salah telah membiarkan seorang karyawan nakal yang termotivasi secara politik untuk membocorkan informasi pajak pribadi kepada The New York Times dan ProPublica, di samping outlet media lainnya.
"Para Terdakwa telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian reputasi dan finansial, rasa malu di depan umum, menodai reputasi bisnis mereka secara tidak adil, menggambarkan mereka dalam pandangan yang salah, dan berdampak negatif pada kedudukan publik Presiden Trump, dan Penggugat lainnya," demikian bunyi pernyataan dalam dokumen pengaduan tersebut sebagaimana dikutip oleh Bloomberg.
Inti dari kasus ini berpusat pada mantan kontraktor IRS, Charles Littlejohn, yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2024 setelah mengaku bersalah karena mencuri dan mengungkapkan catatan pajak. Littlejohn mengakui telah membocorkan informasi pajak Trump kepada The New York Times, yang kemudian melaporkan pada tahun 2020 bahwa Trump hanya membayar pajak pendapatan federal sebesar US$ 750 (Rp 12,6 juta) pada tahun 2016 dan 2017.
Selain itu, kontraktor tersebut juga memberikan data tentang Trump dan seluruh bisnis yang dimilikinya kepada ProPublica. Pihak Trump dalam gugatannya mengklaim bahwa pemberitaan yang muncul setelah kebocoran tersebut secara keliru menunjukkan bahwa dokumen-dokumen itu mengandung versi penipuan. Hingga saat ini, Departemen Keuangan dan IRS masih belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini.
Pengajuan gugatan ini muncul hanya beberapa hari setelah Menteri Keuangan Scott Bessent mengumumkan pembatalan seluruh kontrak departemen dengan perusahaan konsultan Booz Allen Hamilton, tempat Littlejohn bekerja. Bessent menyoroti kegagalan perusahaan tersebut dalam menerapkan perlindungan yang memadai, dan menyebut langkah tersebut sebagai sebuah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Amerika terhadap pemerintah.
Kebocoran ini digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai peristiwa yang tidak tertandingi dalam sejarah IRS karena berdampak pada sekitar 406.000 wajib pajak dan mencakup data keuangan selama lebih dari 15 tahun. Melalui tuntutan ganti rugi sebesar US$ 10 miliar (Rp 168 triliun) ini, pihak Trump menegaskan bahwa kelalaian lembaga pemerintah telah memicu pelanggaran yang merusak bisnis keluarga dan martabat mereka di mata publik.
(tps/sef)[Gambas:Video CNBC]