Tambang Martabe Bakal Dialihkan ke Perminas atau Antam? Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal rencana pengalihan kepemilikan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) di Kabupaten Tapanuli, Sumatra Utara kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diisukan, tambang emas milik anak usaha United Tractors (UNTR) tersebut akan dialihkan ke PT Aneka Tambang (Antam) atau Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa belum ada keputusan soal ambil alih pengelolaan tambang emas Martabe, Sumatra Utara itu. Pihaknya masih melakukan pembicaraan lebih lanjut.
"Itu belum ini akan dibahas itu antar kementerian, itu bagaimana keputusan," jawab Yuliot soal kepastian ambil alih tambang Martabe, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Yuliot, ide besar pembentukan Perminas di bawah Danantara tersebut sejatinya ditujukan untuk mengelola mineral kritis dan radioaktif. Nah, terkait pengelolaan pertambangan emas, Yuliot menegaskan hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 39 tahun 2025 yang memungkinkan BUMN untuk mengelola kegiatan pertambangan, termasuk emas.
"Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nantinya dikelola oleh BUMN atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan tadi," katanya.
Meski Perminas merupakan BUMN, Yuliot menegaskan nantinya perizinan pengelolaan pertambangan tetap melalui Kementerian ESDM.
"Jadi kan tetap itu PT kan, PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di kementerian ESDM," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID juga disiapkan untuk mengelola tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Prasetyo, seluruh lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan berada di bawah koordinasi Danantara. Kemudian, Danantara kan menunjuk BUMN untuk mengelola kembali aset yang izinnya dicabut tersebut.
"Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani. Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]