Mensesneg Sebut Tambang Martabe Bisa Dialihkan ke BUMN, Antam Siap!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 28/01/2026 11:15 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan kesiapannya untuk mengelola perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal tersebut menyusul wacana pengalihan pengelolaan izin usaha kepada BUMN tambang.

Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto menyampaikan bahwa sebagai BUMN pertambangan, pada prinsipnya Antam siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan. Terlebih, hal ini dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

"Apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan," kata Wisnu kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/1/2026).


Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan setiap tahapan berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku," tutup Wisnu.

Sebagaimana diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan diberikan kepada perusahaan plat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.

"Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani," kata Prasetyo.

"Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," tambahnya


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manfaatkan Momen Lonjakan Harga Emas, Antam Rilis Produk Baru