04:06
Video: Ungkap Kasus Scam, DPR Minta OJK Ungkap Pelaku & Modus Jahatnya
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wijayanto mengungkapkan evaluasi DPR RI terhadap penanganan kasus penipuan sektor keuangan digital.
Wihadi Wijayanto melihat sejumlah kelemahan dalam proses pengawasan terkait scam dan penipuan keuangan digital. DPR mendorong Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk membongkar berbagai modus dan upaya antisipasi mencegah scam, salah satunya pengawasan transaksi melalui rekening bank yang menjadi wadah transaksi penipuan.
DPR juga mengkritisi hasil investigasi dan proses hukum atas pengembalian dana korban scam Rp 161 Miliar yang dilakukan oleh Satgas PASTI.
OJK mengumumkan telah mengembalikan dana korban scam sebesar Rp161 miliar berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center sejak 2024 hingga awal 2026. Namun demikian, Wihadi mempertanyakan proses hukum di balik pengembalian dana tersebut karena tidak disertai penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau pelaku atas kejahatan tersebut.
Seperti apa evaluasi kasus penanganan scam sektor keuangan? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wijayanto dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 28/01/2026)