Ada Usul Pembatasan! Penggunaan LPG Subsidi Maksimal 10 Tabung/Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga mendorong agar pemerintah dapat segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg). Dengan demikian, penyaluran barang subsidi rumah tangga tersebut dapat lebih tepat sasaran.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menilai, pembatasan pembelian untuk LPG 3 kg perlu segera direalisasikan. Pasalnya, tanpa pengendalian yang ketat konsumsi LPG 2026 bakal melonjak dibandingkan realisasi 2025.
"Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," kata Achmad dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Achmad menjelaskan tanpa pengendalian, penyaluran LPG subsidi tahun ini diperkirakan dapat mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton (MT). Angka ini naik sekitar 3,2 persen dibandingkan realisasi 2025.
Sementara itu, dengan adanya penerapan pengendalian, penyaluran diproyeksikan turun menjadi sekitar 8,29 juta MT, atau berkurang sekitar 2,6 persen dibandingkan realisasi 2025.
Berdasarkan bahan paparan Pertamina, ia pun merekomendasikan pembatasan dapat berlaku pada 2026. Dengan mempertimbangkan, pada kuartal I 2026, penyaluran masih berjalan normal.
Kemudian pada kuartal II dan III 2026 diberlakukan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK). Selanjutnya, pada kuartal IV 2026, pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]