Utang RI ke AS Dialihkan untuk Jaga Terumbu Karang, Nilainya Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pengalihan pembayaran utang senilai US$35 juta atau sekitar Rp587,5 miliar (asumsi kurs Rp16.700/US$) untuk mendukung upaya konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia. Skema ini dijalankan melalui program pengalihan utang berdasarkan Undang-Undang Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA).
Melalui mekanisme tersebut, kewajiban pembayaran utang Indonesia kepada Amerika Serikat dialihkan menjadi dana hibah yang difokuskan untuk kegiatan konservasi terumbu karang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, menyampaikan kesepakatan ini telah ditandatangani sejak 2024 dan mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat.
Antusiasme tersebut terlihat dari banyaknya proposal yang masuk untuk mengakses pendanaan program. Dari proses seleksi, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana pada siklus pertama program di tiga bentang laut prioritas.
"Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati Program Hibah Konservasi Ekosistem Terumbu Karang bagi masyarakat, atau yang hari ini kita perkenalkan sebagai Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act senilai US$35 juta, untuk konservasi ekosistem terumbu karang," ujar Koswara dalam acara Peluncuran Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Foto: Terumbu karang. (Dok. KKP)Terumbu karang. (Dok. KKP) |
Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, dengan fokus pada tiga wilayah utama, yakni Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda. Terkait asal utang yang dialihkan, Koswara menyebut sumbernya berasal dari berbagai sektor.
"Saya berharap pelaksanaan program TFCC ini, khususnya di siklus pertama, dapat menjadi pondasi kuat untuk aksi konservasi ekosistem terumbu karang di tingkat lokal oleh masyarakat pesisir," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Ekosistem M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan menambahkan, TFCCA merupakan skema pengalihan pembayaran utang yang secara khusus diarahkan untuk konservasi terumbu karang, sesuai dengan mandat undang-undang di Amerika Serikat yang mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di negara mitra.
"Program ini merupakan kesepakatan kemitraan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat di mana dana yang semestinya digunakan untuk membayar utang dikembalikan ke Pemerintah Amerika Serikat disepakati dan dipakai untuk mendukung konservasi terumbu karang di Indonesia," jelas Firdaus dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, program ini menjadi yang pertama dan terbesar dalam skema TFCCA, sekaligus diharapkan menjadi tolok ukur pelaksanaan program serupa di negara lain.
Selain dana pengalihan utang, program ini juga diperkuat oleh kontribusi tambahan, yakni US$3 juta dari Conservation International dan Konservasi Indonesia, serta US$1,5 juta dari The Nature Conservancy (TNC) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
(wur)[Gambas:Video CNBC]
Foto: Terumbu karang. (Dok. KKP)