Sidang Debottlenecking: Purbaya Warning Kemhub Soal Pajak Kapal Asing

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 26/01/2026 21:05 WIB
Foto: Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking, Senin (26/1/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk segera menyelesaikan permasalahan apal asing yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang tak membayar pajak penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN).

Dalam sidang debottlenecking, Purbaya ingin Kementerian Perhubungan memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Serta mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum diizinkan berlayar.

Dengan demikian baik kapal dalam negeri maupun kapal asing mendapatkan perlakuan yang sama. "Buat equal treatment, jangan ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang asing, ekspor-impor, mereka nggak bisa memproduce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak. Bisa nggak di-apply ke SOP sebelum keluar, seperti itu. Boleh nggak? Kalau nggak, anda saya potong loh anggarannya," ujar Purbaya dalam sidang debottleneckng di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun. Namun aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp600 miliar, padahal potensinya dapat mencapai Rp19 triliun.

Menanggapi hal tersebut Purbaya meminta kepada perwakilan Kementerian Perhubungan dalam sidang untuk kembali menggalakkan peraturan yang mengatur terkait kapal asing.

"Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 triliun lah, tapi Rp6 triliun. Itu Cuma 1/10-nya Kalau digalakkan masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub.

Setelah sidang berlangsung, Purbaya mengungkapkan bahwa ia hanya bergurau terkait ancaman pemotongan anggaran tersebut. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa ia serius memberikan peringatan kepada Kementerian Perhubungan jika tidak menjalankan tugasnya.

"Itu bercanda. Tapi kalau mereka nggak kita kirim surat, nggak ngebales, itu bisa kita lakukan. Kan udah jelas kan, tergantungnya dari satgas akan kirim surat ke Kemenhub," ujarnya.

"Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tau-tau gajinya nggak keluar lah. Itu bercanda ya," tegasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AI dan Data Center Bikin Listrik di AS Makin Mahal