Pemerintah Bentuk Desk Investasi di Bali, Ini Fungsinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali (Desk Investasi).
Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola investasi yang berkualitas, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat lokal.
Peresmian Desk Investasi tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kualitas pelaksanaan penanaman modal di Pulau Dewata.
"Desk Investasi ini dirancang tidak hanya untuk koordinasi, tetapi sebagai unit kerja operasional yang memastikan penertiban pelanggaran perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Bali," ujar Todotua dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/1/2026).
Berdasarkan rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA) periode 2021-2025, Provinsi Bali tercatat memiliki 19.262 pelaku usaha PMA, atau sekitar 40 persen dari total NIB PMA nasional, dengan jumlah proyek mencapai 55.458 proyek, di mana 47,55 persen di antaranya merupakan proyek berisiko rendah yang tidak memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.
Data penerbitan NIB PMA dan pengajuan proyek pada sistem Online Single Submission (OSS)Â menunjukkan adanya lonjakan pada tahun 2023, khususnya pada bidang usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewa yang tumbuh 114,4 persen (year-on-year), serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang meningkat 168,4 persen (year-on-year).
Sebagai catatan, dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbesar PMA yang mengajukan NIB dan proyek melalui Sistem OSS adalah KBLI 68111, di mana 72,1 persen dari total proyek nasional berlokasi di Bali, serta KBLI 70209, dengan 62,2 persen proyek nasional berlokasi di Bali.
Meskipun 47,55 persen proyek PMA nasional berada di Bali, kontribusi terhadap realisasi investasi nasional tercatat sebesar 1,64 persen, sehingga diperlukan penguatan pengendalian untuk memastikan kualitas dan dampak investasi yang lebih optimal. Provinsi Bali saat ini berada pada persimpangan penting antara pemulihan ekonomi pascapandemi dan tantangan menjaga kedaulatan ekonomi lokal.
Arus investasi yang masuk, meskipun berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, juga memunculkan tantangan multidimensi, antara lain praktik nominee (pinjam nama), kegiatan usaha ilegal yang menyasar sektor UMKM, serta pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengancam kelestarian budaya dan lingkungan Bali.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melaksanakan pengawasan dalam rangka penertiban pelaksanaan penanaman modal asing di Provinsi Bali. Dari hasil pengawasan tersebut, teridentifikasi 426 pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran perizinan berusaha, dengan 423 pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelanggaran perizinan berusaha yang ditemukan antara lain meliputi keberadaan perusahaan fiktif, tidak dipenuhinya persyaratan dasar perizinan seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pelaksanaan kegiatan usaha yang tertutup bagi PMA dan tidak terpenuhinya ketentuan batas minimum nilai investasi.
Pada tahun 2026, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Unit Kerja Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan meningkatkan intensitas pengawasan perizinan berusaha sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepatuhan dan menciptakan iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Bali.
Dalam kebijakan nasional, penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selanjutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memperkuat dan menyempurnakan implementasi kebijakan tersebut, khususnya dalam aspek pengawasan yang semakin proaktif, terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada mitigasi risiko di lapangan.
Pendekatan ini menegaskan perubahan paradigma pengawasan, dari yang semula bersifat administratif menjadi pengawasan substantif yang memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, serta kedaulatan ekonomi nasional dan daerah.
"Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik pembentukan Desk Investasi ini sebagai bentuk penguatan pengendalian penanaman modal yang lebih terintegrasi. Melalui sinergi dengan Pemerintah Pusat, kami mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal," ungkap I Wayan.
Pembentukan Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali ini dirancang bukan sekadar sebagai forum koordinasi birokratis, melainkan sebagai unit kerja operasional yang mengintegrasikan kewenangan dan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam satu komando teknis. Melalui Desk ini, Tim Teknis akan menjalankan mandat untuk menata ekosistem investasi Bali dengan menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat lokal, sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan berusaha bagi investor berkualitas yang patuh terhadap regulasi.
Di masa mendatang, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model pengendalian investasi berbasis kolaborasi pusat dan daerah, guna memastikan bahwa investasi yang masuk ke Bali tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
(dpu/dpu)[Gambas:Video CNBC]