MARKET DATA

Pegawai Wajib Baca Ini, Sebelum Lapor SPT Tahunan Perdana di Coretax

haa,  CNBC Indonesia
26 January 2026 09:25
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak mulai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2025 melalui aplikasi Coretax.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan akun Coretax. Pastikan wajib pajak sudah melakukan aktivasi dan memiliki kode otorisasi resmi dari DJP. Selain itu, wajib pajak harus menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja.

Kemudian, jangan lupa siapkan data anggota keluarga, data harta dan kewajiban, serta catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan Kawan Pajak selama satu tahun pajak.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga wajib memeriksa bukti pemotongan 1721-A1/A2 dengan seksama. Wajib pajak harus memastikan seluruh isian pada bukti pemotongan tersebut telah benar, termasuk penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Jika terdapat kesalahan, wajib pajak harus meminta pemberi kerja untuk melakukan pembetulan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, untuk memulai mengisi SPT, wajib pajak silakan memulai langkah-langkah ini:

    • Login ke akun Coretax DJP wajib pajak.
    • Buka menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", kemudian klik submenu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
    • Klik "Buat Konsep SPT".
    • Pilih "PPh Orang Pribadi" pada jenis SPT yang akan dilaporkan.
    • Pilih "SPT Tahunan" pada jenis periode SPT dan pilih "Januari - Desember 2025" pada periode dan tahun pajak.
    • Pilih "Normal" pada model SPT.
    • Klik "Buat Konsep SPT".
    • Klik ikon pensil untuk mengisi SPT.
    • Selanjutnya, Kawan Pajak akan mengisi SPT dengan data-data yang telah disiapkan sebelumnya. Untuk karyawan, silakan centang "Pekerjaan" pada sumber penghasilan.

    Dikutip dari artikel pajak di situs DJP yang ditulis, pegawai pajak Kania Laily Salsabila, dapat diketahui pada bagian induk SPT tahunan PPh orang pribadi, akan ada isian yang terbagi menjadi 13 bagian. Bagian paling atas yaitu header induk SPT, hingga paling bawah ada bagian K yang berisi pernyataan.

    Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan sebagai karyawan dan hanya dari satu pemberi kerja, pastikan pilih "Ya" pada pertanyaan "1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?" di bagian B pada induk SPT dan pada pertanyaan "10.a.

    Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?". Untuk pertanyaan lain dapat diisi sesuai dengan kondisi pada tahun pajak yang akan dilaporkan.

    Awas Salah Isi

    Pegawai pajak Kania Laily menuturkan pada lampiran satu (L1) SPT tahunan PPh orang pribadi bagian D dan E, pengisian harus dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam bukti pemotongan 1721-A1/A2 dari pemberi kerja. Kesalahan pengisian pada bagian ini dapat menyebabkan status SPT Tahunan menjadi kurang bayar atau lebih bayar.

    Jika wajib pajak hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, pada bagian D L1 SPT "Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan", isi data tersebut berdasarkan angka 15 "Jumlah Penghasilan Neto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun/Disetahunkan)" pada bukti potong 1721-A1 atau angka 16 "Jumlah Penghasilan Neto untuk Perhitungan PPh Pasal 21 (Setahun / Disetahunkan)" pada bukti potong 1721-A2.

    "Bagi pemegang 1721-A1, bagian E "Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh" di lampiran L1 diisi berdasarkan angka 21 pada 1721-A1. Sementara itu, untuk pemegang 1721-A2, bagian E pada lampiran L1 SPT tahunan diisi berdasarkan angka 22 pada 1721-A2," kata Kania.

    Dia memaparkan akibat dari kesalahan isi yang menyebabkan SPT tahunan menjadi kurang bayar, Kawan Pajak akan diarahkan menggunakan saldo deposit yang tersedia (jika ada) atau akan diarahkan melakukan pembayaran kode billing.

    "Saat Kawan Pajak menyadari bahwa seharusnya SPT tahunan tidak berstatus kurang bayar, Kawan Pajak bisa segera mengubah status SPT dari "Menunggu Pembayaran" ke "Konsep". Caranya, klik menu "Pembayaran" dan submenu "Daftar Kode Billing Belum Dibayar". Pilih kode billing yang akan dibatalkan. Gulir ke kanan, kemudian klik "Batal"," paparnya.

    Sebaliknya, apabila status SPT tahunan lebih bayar, padahal seharusnya tidak demikian, wajib pajak tidak dapat membatalkan atau mengubah kembali status SPT menjadi konsep.

    Adapun, wajib pajak harus menunggu surat pemberitahuan dari kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar terkait hasil penelitian atau pemeriksaan atas status lebih bayar tersebut. Selain itu, pembatalan SPT juga tidak dapat dilakukan melalui pembetulan SPT karena dalam sistem Coretax DJP telah diterapkan konsep SPT delta.

    Bukti Potong Lebih Potong, Gimana?

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023), ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara tepat dan benar sesuai dengan penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun pajak.

    Selain itu, Pasal 21 PMK 168/2023 juga mengatur bahwa apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

    "Oleh karena itu, apabila Kawan Pajak menemukan bukti pemotongan 1721-A1/A2 dengan kondisi lebih potong, Kawan Pajak dapat berkooridnasi dengan pemberi kerja terlebih dahulu," tulis Kania.

    Selain itu, DJP mengingatkan agar wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara cermat, teliti, benar, lengkap dan jelas, terutama di tengah penerapan sistem Coretax DJP yang membawa perubahan signifikan dalam proses administrasi perpajakan.

    "Pemahaman yang baik sejak awal akan membantu Kawan Pajak menghindari kesalahan pengisian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari," kata Kania.

    (haa/haa)
    [Gambas:Video CNBC]
    Next Article Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT di Coretax? Ini Penjelasannya!


    Most Popular
    Features