Priitt! Menteri LH "Hukum" 8 Perusahaan, Ternyata Ini Dosanya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Sabtu, 24/01/2026 14:00 WIB
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan di lokasi terdampak banjir dan longsor di Kota Padang, Sumatera Barat. (Dok Kementerian LH)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meningkatkan pengawasan terhadap kualitas udara dengan menggelar patroli emisi ke sejumlah perusahaan yang diduga berpotensi mencemari udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Menteri Menteri Lingkungan Hidup (MenLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sementara, tercatat 8 sumber emisi yang telah dihentikan sementara.

Antara lain PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. PT BK di kawasan KBN, Marunda, Jakarta Utara. PT MG di kawasan JIEP, Cakung, Jakarta Timur. PT KP di kawasan Bekasi Fajar Estate di Cikarang
Barat.


Selain itu, PT RJ di kawasan Jatiake, PT PM di kawasan Jabbeka 2, PT DK di Cikarang, dan PT TK di Pasar Kemis.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi memburuknya kualitas udara yang belakangan kerap terjadi, terutama di kawasan Jabodetabek," mengutip akun resmi Instagramnya, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, sebagian besar kualitas udara wilayah Jabodetabek sudah melewati dari batas atau menuju ke arah udara yang tidak sehat.

"Ini sering terjadi pada musim bulan Mei, karena bulan April juga ada, Mei, ya. Terus, ini berada tidak sehat," ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah melakukan aplikasi intensif melalui patroli emisi atau pemantauan emisi dari industri. Ia menjelaskan, sumber emisi berasal dari beberapa hal, yaitu emisi dari industri, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, hingga debu jalanan konstruksi.

"Salah satu faktor-faktor distribusinya berada di 3 industri. Masuk juga industri, dan juga kami akan melihat juga berkaitan dengan pemakaian listrik," tutupnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KLH Gugat 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Rp4,8 Triliun