Bukan impor, SPBU Swasta Sudah Harus Beli BBM Solar di Dalam Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan penghentian impor Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis Solar berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk badan usaha milik negara tetapi juga untuk sektor swasta.
Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha penyalur BBM di Indonesia untuk menyerap produksi kilang nasional dan tidak lagi mendatangkan produk tersebut dari luar negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan kebijakan tersebut diterapkan karena kapasitas produksi kilang dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan domestik.
Ia menyatakan bahwa badan usaha swasta, seperti pemilik SPBU non-Pertamina, kini harus membeli pasokan Solar dari kilang yang beroperasi di dalam negeri.
"Semua (swasta tidak boleh impor). Beli di kilang Pertamina. Kan nggak ada kilang lain selain Pertamina," tegas Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).
Laode menjelaskan bahwa jenis Solar yang sudah resmi dihentikan impornya adalah tipe C48, yang produksinya sudah mencukupi berkat tuntasnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP). Sementara untuk Solar tipe C51 yang memiliki spesifikasi lebih tinggi, pemerintah mengakui masih memerlukan tambahan unit operasi kilang sebelum bisa disetop impornya secara total.
"Yang jelas, solar dalam negeri sudah tidak kita impor. Solar itu ada dua ya, C48 dan C51. Yang 48 dengan RDMP sudah tuntas, yang 51 masih perlu penambahan unit operasi lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa yang dihentikan adalah impor produk jadi Solar, sehingga seluruh kebutuhan produk tersebut kini diproduksi di kilang nasional. Laode juga menyebutkan adanya potensi ekspansi kilang lebih lanjut, seperti di Dumai, untuk terus meningkatkan kapasitas suplai dalam negeri.
"Nggak akan ada yang diimpor. Dibikin di sini, dibikin di Kilang Nasional," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memang sedang berencana menerapkan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50% (B50) pada Semester II 2026. Bila ini diterapkan, maka diperkirakan produksi BBM Solar di dalam negeri juga akan berlebih atau surplus.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]