Bentar Lagi! Bulog Bakal Berubah Status, Posisinya Jadi Begini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 23/01/2026 14:07 WIB
Foto: Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani bersama jajarannya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/1/2026) (CNBC Indonesia/ Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut skenario peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) hingga Bulog menjadi lembaga sui generis, atau lembaga khusus sendiri yang posisinya setingkat di bawah lembaga kepresidenan, masih terus berproses dan ditargetkan bisa rampung pada tahun ini.

Sebelumnya, Bulog berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Namun, di era Presiden Prabowo Subianto, Kementerian BUMN sendiri pun telah dihapus dan kini menjadi Badan Pengaturan BUMN. 

"Insyaallah mudah-mudahan dalam tahun ini bisa selesai dan bisa terwujud itu," kata Rizal saat konferensi pers di Bulog Business District, Jakarta, Jumat (23/1/2026).


Namun, Rizal menegaskan realisasi rencana tersebut sangat bergantung pada pembahasan di DPR. Ia mengatakan, rencana ke depan terkait pembentukan Bulog menjadi lembaga khusus saat ini masih dibahas oleh tim kelompok kerja (pokja), dan sedang berproses di Komisi IV DPR RI.

Karena itu, katanya, Bulog masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai skema penggabungan maupun pemetaan kedeputian Bapanas yang akan masuk ke Bulog maupun kementerian lain.

"Rencana ke depan, Bulog sesuai dengan keinginan Bapak Presiden maupun hasil rapat-rapat pokja pembentukan Bulog menjadi lembaga itu sedang berjalan, sedang proses di Komisi IV DPR RI. Jadi kami belum bisa jawab secara detail karena ini sedang proses berjalan oleh tim pokjanya," ujarnya.

Sebelumnya, Rizal juga sempat mengungkapkan adanya skenario perubahan status Bulog menjadi lembaga sui generis atau lembaga khusus sendiri yang posisinya setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Wacana tersebut disebut telah disepakati Komisi VI DPR RI dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026).

"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," kata Rizal saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rizal menjelaskan, langkah lanjutan dari rencana tersebut akan mengikuti mekanisme sesuai aturan dan perundang-undangan. Ia menegaskan, perubahan status Bulog menjadi lembaga merupakan kewenangan DPR, khususnya Komisi IV DPR RI, yang akan merancang regulasinya melalui revisi Undang-Undang Pangan.

"Untuk lembaga, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yang mana lembaga beralihnya Bulog nanti jadi lembaga itu adalah kewenangan dari Komisi IV DPR RI, dalam ini yang merancang undang-undangnya. Nanti masuk dalam perubahan undang-undang pangan," ujarnya.

Ia menyebut saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, Komisi VI DPR RI juga mendorong agar Komisi IV DPR RI ikut mempercepat proses revisi Undang-Undang Pangan agar perubahan status Bulog bisa segera terealisasi.

"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI DPR RI juga mendorong Komisi IV DPR RI untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," ucap dia.

Ketika ditanya apakah Bulog otomatis akan menjadi badan sendiri setelah revisi Undang-Undang Pangan rampung, Rizal menjawab singkat.

"Siap, seperti itu," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirut Bulog Sambut Positif Kenaikan Margin Fee Bulog Sebesar 7%